Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyebut semua pihak berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Teranyar, nama Citayam Fashion Week didaftarkan sejumlah pihak ke DJKI. Salah satunya adalah PT Tiger Wong Entertaiment milik artis Baim Wong.
Remaja di skena Dukuh Atas, Jakarta Pusat pun memberikan respons yang beragam terkait hal itu. Ada yang merasa senang, ada pula yang ogah ambil pusing memikirkan hal tersebut.
Nurul (17), remaja asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang kerap datang ke ajang Citayam Fashion Week menyambut baik hal tersebut. Dia merasa senang jika nama Citayam Fashion Week diajukan sebagai merek.
"Kalau saya mah senang-senang aja, apalagi nama Citayam Fashion Week jadi merek," ucap Nurul saat dijumpai di lokasi, Selasa (26/7/2022).
Nurul yang kini duduk di bangku SMK kelas 1 mengaku telah mendapatkan pendapatan setelah tempat nongkrongnya viral. Bahkan, dia kerap diminta para konten kreator untuk mempromosikan barang dagangan seperti kaos hingga topi.
"Nah kalau Ciyatam Fashion Week jadi merek, siapa tahu dapat endorse," ucap dia sembari tertawa.
Sementara itu, Fino (14) memilih tidak berkomentar. Remaja kelas 1 SMP itu enggan ambil pusing terkait kontroversi tersebut, terpenting dia tetap bisa nongkrong di lokasi.
"Kalau saya mah biasa aja, mau nama Citayam Fashion Week jadi merek kek, mau enggak kek, gak masalah," ucap Fino.
Baca Juga: Pedagang Kecipratan Rezeki Citayam Fashion Week, Raup Omset Hingga Rp800 Ribu Sehari
Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu mengatakan, semua pihak dapat mendaftarkan sebuah brand sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Razilu mengatakan ada sejumlah tahapan bilamana seseorang hendak mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham RI. Pertama, ada pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Kata Razily, semua pihak juga memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silahkn saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak difatar atau ditolak," jelas dia.
Berebut Merek Citayam Fashion Week
Razilu mengatakan, pihaknya telah menerima tiga permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. Dari tiga pihak yang telah mengajukan permohonan, satu di antaranya melakukan penarikan.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Citayam Fashion Week Ditutup, Pimpinan DPRD DKI Usul CFW Digelar Jumat-Minggu
-
Apresiasi Baim Wong Batal Patenkan HAKI Citayam Fashion Week, Wagub DKI: CFW Punya Publik
-
Citayam Fashion Week, dari Baim Wong hingga Ridwan Kamil, di Mata Pengamat Sosial
-
Tertawa Ceritakan Pengalaman Datang ke Citayam Fashion Week, Gisel: Kayak Cari Pokemon
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra