Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Sidang putusan praperadilan Mardani dijadwalkan digelar pada Rabu siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Terkait dengan putusan, tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan ditolak oleh hakim. Kenapa? Karena jawaban-jawaban yang telah kami ajukan sudah sangat jelas," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang praperadilan, kata dia, KPK telah membeberkan dua bukti permulaan atas dugaan korupsi IUP di Tanah Bumbu tersebut.
"Apa saja alat buktinya, kami sudah beberkan 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi ditambah bukti elektronik. Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan persidangan sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," ucap Ali.
Selain itu, ia mengatakan KPK juga telah menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam sidang praperadilan Mardani.
"Sudah dijabarkan secara jelas di depan hakim termasuk bagaimana praperadilan tentu normatifnya secara aturan hanya menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jadi, tidak menguji substansinya, substansi dari perkara tidak diuji dalam praperadilan karena substansi perkara tentu diujinya ada di pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) lantaran dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga dinilai tidak kooperatif.
Kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika praperadilannya gugur.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7).
Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.
Berita Terkait
-
KPK Sita Mobil dan Rumah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini
-
Terpopuler: Dokter Forensik UI Beberkan Soal Kematian Brigadir J, Bambang Widjojanto Soal Status Mardani Maming
-
Jadi Buronan KPK, Akun Instagram Mardani Maming Digeruduk Netizen: Segera Hubungin Harun Masiku, Tanya Tips dan Trik
-
Tunjukkan DPO Mardani Maming, KPK: Di Sini Sudah Disebutkan Ciri-cirinya
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?