News / Nasional
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:15 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Baca 10 detik

Dicekal Keluar Negeri

Belakang, penyidik mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan ini didasari atas kekhawatiran para tersangka melarikan diri.

"Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Load More