"Kepada yang berbuat nggak usah sembunyi kau. Kau ngomong, ngaku kau. Aku abangmu sudah beri contoh, kau ikuti saja. Jujur saja kenapa? Enggak susah dek hidup di penjara, biasa saja," tegasnya.
4. Berharap pelaku bisa gentleman
Napoleon meminta agar setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut untuk bersikap gentleman layaknya ksatria dan menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"Tolong publik tetap dukung institusi Polri. Kemudian kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus itu yang merasa berbuat, kan ada korban ya," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022)
"Saya imbau anda untuk bersikap kesatria, gentle. Jangan cemen (pengecut) karena ada korban, sampaikan yang sebenarnya," ucapnya.
5. Menyindir kasus Brigadir J?
Napoleon didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.
Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), ia mengatakan bahwa dirinya merupakan jenderal yang berani berbuat berani bertanggung jawab. Seruannya ini seolah memberi sindiran terhadap orang lain dengan jabatan serupa.
"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," tandas Napoleon.
Baca Juga: Minta Penembak Brigadir J Ngaku, Irjen Napoleon: Enggak Susah Hidup di Penjara Dek, Biasa Saja
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Minta Penembak Brigadir J Ngaku, Irjen Napoleon: Enggak Susah Hidup di Penjara Dek, Biasa Saja
-
Hasil Autopsi Brigadir J Baru Keluar 4-8 Minggu, Berapa Lama Sih Rata-rata Prosesnya?
-
Sebut Banyak Aturan Yang Dilanggar Di Kasus Brigadir J, Pengamat ISESS Pertanyakan Peran Bharada E Soal Penggunaan Senpi
-
3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J
-
Kasus Brigadir J, Dua Kelompok Ini Harus Bersiap Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur