"Kepada yang berbuat nggak usah sembunyi kau. Kau ngomong, ngaku kau. Aku abangmu sudah beri contoh, kau ikuti saja. Jujur saja kenapa? Enggak susah dek hidup di penjara, biasa saja," tegasnya.
4. Berharap pelaku bisa gentleman
Napoleon meminta agar setiap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut untuk bersikap gentleman layaknya ksatria dan menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"Tolong publik tetap dukung institusi Polri. Kemudian kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus itu yang merasa berbuat, kan ada korban ya," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022)
"Saya imbau anda untuk bersikap kesatria, gentle. Jangan cemen (pengecut) karena ada korban, sampaikan yang sebenarnya," ucapnya.
5. Menyindir kasus Brigadir J?
Napoleon didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.
Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), ia mengatakan bahwa dirinya merupakan jenderal yang berani berbuat berani bertanggung jawab. Seruannya ini seolah memberi sindiran terhadap orang lain dengan jabatan serupa.
"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," tandas Napoleon.
Baca Juga: Minta Penembak Brigadir J Ngaku, Irjen Napoleon: Enggak Susah Hidup di Penjara Dek, Biasa Saja
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Minta Penembak Brigadir J Ngaku, Irjen Napoleon: Enggak Susah Hidup di Penjara Dek, Biasa Saja
-
Hasil Autopsi Brigadir J Baru Keluar 4-8 Minggu, Berapa Lama Sih Rata-rata Prosesnya?
-
Sebut Banyak Aturan Yang Dilanggar Di Kasus Brigadir J, Pengamat ISESS Pertanyakan Peran Bharada E Soal Penggunaan Senpi
-
3 Pernyataan Pengacara Istri Ferdy Sambo pada Tim Kuasa Hukum Brigadir J
-
Kasus Brigadir J, Dua Kelompok Ini Harus Bersiap Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan