Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis malam, 28 Juli 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mardani menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya.
Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap pada saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Ham mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada tanggal 16 Juni 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengenai pemberian IUP di Tanah Bumbu.
Selain suap, dalam tindak pidana korupsi sendiri, ada juga yang dinamakan dengan gratifikasi. Tidak sedikit orang salah kaprah mengenai dua istilah tersebut.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan gratifikasi dan suap? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Istilah gratifikasi sendiri berbeda dengan suap, karena praktik gratifikasi bisa terjadi tanpa maksud apapun alias semata-mata hanya hadiah. Meskipun demikian, kebiasaan menerima gratifikasi bisa berujung pada korupsi.
Gratifikasi sendiri berkaitan dengan pemberian dari jabatan, tugas, dan pekerjaan. Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, gratifikasi merupakan uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
Sebenarnya, gratifikasi diperbolehkan di Indonesia, dengan catatan sesuai batasan pemberian. Seperti misalnya pemberian dari keluarga, hadiah tanda terima kasih dari teman, dan pemberian oleh-oleh untuk orang terdekat.
Beberapa contoh gratifikasi yang tidak diperbolehkan yaitu jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya yaitu penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.
Secara garis besar, gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.
Sedangkan suap sendiri merupakan tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.
Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan kepada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan tersebut, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.
Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Jadi, tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.
Berdasarkan hal tersebut, bisa diartikan bahwa suap terjadi jika ada transaksi antara kedua belah pihak. Sedangkan gratifikasi memberikan sesuatu yang bertujuan mempermudah pengguna jasa.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kronologi Penyerahan Diri Mardani Maming, Datang ke KPK Ditemani Pengacara
-
Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah
-
Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran