Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Politikus PDIP, Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/7/2022) setelah beberapa hari buron. Kronologi penyerahan diri Mardani Maming ini diakuinya sebagai penepatan janji kepada KPK.
Maming pun bingung karena KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal dia sudah berjanji akan menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, tepat saat dirinya mendatangi gedung merah putih KPK ditemani kuasa hukumnya. Sebelumnya, Maming diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia menerima duit panas Rp104 miliar.
Izin IUP tersebut diteken Mardani Maming sejak 2014. Dia kemudian diduga menerima suap sejak 2014 – 2021. Mardani Maming memang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 – 2018 atau tepat saat izin IUP tersebut dikeluarkan.
KPK sebelumnya telah melibatkan aparat penegak hukum lain dalam perburuan Mardani Maming. Pasalnya, sang politikus telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK juga gagal menjemput paksa Maming dari apartemennya di Jakarta Pusat Senin (25/7/2022) lalu. Saat itu, Maming bahkan sempat melakukan upaya praperadilan.
Namun, empat hari kemudian, Mardani Maming diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK. Dia memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Mardani Maming mengaku bahwa dirinya sudah menyurati KPK perihal keberadaannya. Sontak, ia heran mengapa KPK bisa menerbitkan DPO hingga menetapkan dirinya menjadi buronan.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ungkap Mardani.
Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Upaya Praperadilan kemudian dilakukan karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh KPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah
-
Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur
-
Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Melimpah di Gudang, Mahal di Piring: Mengapa Harga Beras RI Begitu Mahal?
-
Taspen Bayarkan Klaim Bagi Korban Pesawat ATR
-
Bos GoTo: Kalau Mitra Enggak Sehat, Bisnis Enggak Tumbuh!
-
Satgas PRR Turun Gunung, Percepat Pemulihan Infrastruktur di Aceh Timur & Utara
-
HSBC Indonesia Perluas Wilayah Wealth Center untuk Nasabah Kelas Atas
-
Gejolak Ekonomi Belum Reda, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera