Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Politikus PDIP, Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/7/2022) setelah beberapa hari buron. Kronologi penyerahan diri Mardani Maming ini diakuinya sebagai penepatan janji kepada KPK.
Maming pun bingung karena KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal dia sudah berjanji akan menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, tepat saat dirinya mendatangi gedung merah putih KPK ditemani kuasa hukumnya. Sebelumnya, Maming diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia menerima duit panas Rp104 miliar.
Izin IUP tersebut diteken Mardani Maming sejak 2014. Dia kemudian diduga menerima suap sejak 2014 – 2021. Mardani Maming memang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 – 2018 atau tepat saat izin IUP tersebut dikeluarkan.
KPK sebelumnya telah melibatkan aparat penegak hukum lain dalam perburuan Mardani Maming. Pasalnya, sang politikus telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK juga gagal menjemput paksa Maming dari apartemennya di Jakarta Pusat Senin (25/7/2022) lalu. Saat itu, Maming bahkan sempat melakukan upaya praperadilan.
Namun, empat hari kemudian, Mardani Maming diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK. Dia memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Mardani Maming mengaku bahwa dirinya sudah menyurati KPK perihal keberadaannya. Sontak, ia heran mengapa KPK bisa menerbitkan DPO hingga menetapkan dirinya menjadi buronan.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ungkap Mardani.
Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Upaya Praperadilan kemudian dilakukan karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh KPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah
-
Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur
-
Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon