Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Politikus PDIP, Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/7/2022) setelah beberapa hari buron. Kronologi penyerahan diri Mardani Maming ini diakuinya sebagai penepatan janji kepada KPK.
Maming pun bingung karena KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal dia sudah berjanji akan menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, tepat saat dirinya mendatangi gedung merah putih KPK ditemani kuasa hukumnya. Sebelumnya, Maming diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia menerima duit panas Rp104 miliar.
Izin IUP tersebut diteken Mardani Maming sejak 2014. Dia kemudian diduga menerima suap sejak 2014 – 2021. Mardani Maming memang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 – 2018 atau tepat saat izin IUP tersebut dikeluarkan.
KPK sebelumnya telah melibatkan aparat penegak hukum lain dalam perburuan Mardani Maming. Pasalnya, sang politikus telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK juga gagal menjemput paksa Maming dari apartemennya di Jakarta Pusat Senin (25/7/2022) lalu. Saat itu, Maming bahkan sempat melakukan upaya praperadilan.
Namun, empat hari kemudian, Mardani Maming diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK. Dia memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Mardani Maming mengaku bahwa dirinya sudah menyurati KPK perihal keberadaannya. Sontak, ia heran mengapa KPK bisa menerbitkan DPO hingga menetapkan dirinya menjadi buronan.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ungkap Mardani.
Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Upaya Praperadilan kemudian dilakukan karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh KPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Penyanyi Perempuan Juara Indonesian Idol Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah
-
Bukan Cuma Nowela Idol, KPK Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
KPK Panggil Finalis Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Mikhelia Terkait Kasus Suap Bupati Memberamo Tengah
-
Setelah Ditetapkan Tersangka, Mardani Maming Ditahan di Rutan Guntur
-
Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa
-
Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang
-
UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun