Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membloklir sejumlah situs dan aplikasi per hari ini, Sabtu (30/7/2022), akibat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Melansir dari laman kominfo.go.id, pihak Kominfo merinci sejumlah daftar situs dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022).
Aturan tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Diketahui beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftar PSE sudah tidak dapat digunakan lagi akibat diblokir Kominfo.
Langkah Kominfo ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia, terlebih lagi bagi mereka yang pekerjaan seharu-harinya bergantung pada sistem digital. Salah satu pemblokiran Kominfo terhadap layanan PayPal, yang merupakan pembayaran internasional, pun menjadi sorotan publik di media sosial.
Pasalnya, keputusan tersebut sangat menyulitkan mereka yang menjadi pekerja lepas atau freelancer dengan kebanyakan klien dari mancanegara. Selain PayPal, terdapat sejumlah aplikasi lainnya yang saat ini sudah tidak dapat digunakan lagi.
Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022
Mengutip dari laman Kominfo berikut ini daftar situs dan allikasi yang diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB :
• Amazon
• Paypal
• Yahoo!
Baca Juga: Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
• Bing
• Steam
• Dota
• CS GO
• Epic Games
• Battle Net
Berita Terkait
-
Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
-
Apa Itu Github? Situs Andalan Programmer, Sempat Terancam Diblokir Kominfo
-
Apa Itu PayPal yang Diblokir Kominfo dan Alasan Para Freelancer Menjerit Kecewa?
-
Buntut Steam Diblokir Kominfo, Diduga Alamat Rumah Johnny G Plate Disebar di Medsos
-
Dota hingga Epic Game Diblokir, Ketum PSI Giring: Kominfo Menghambat Perkembangan eSports di Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar