Suara.com - Harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 3,7 juta mulai berlaku pada Senin (1/8/2022). Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menilai penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo tersebut belum memiliki landasan hukum.
John mengatakan hal tersebut karena belum tertuang dalam peraturan daerah (perda).
"Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif," kata John kepada ANTARA di Kupang, Selasa (2/8/2022).
Sehingga lanjut dia, selama proses perda itu belum selesai dibahas, penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan yang berujung pada polemik yang terjadi hingga saat ini.
Jhon yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan bahwa pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini berusaha di sektor pariwisata.
"Tak hanya itu, tokoh masyarakat pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perda demokratis," ujarnya.
Jhon menilai seharusnya pemerintah provinsi terlebih dahulu memproduksi peraturan daerah, memberikan landasan hukum, dan dalam perda tersebut ditetapkan tarif untuk masuk di TN Komodo.
Sehingga jika sudah ada pengaturan dalam perda kemudian baru dikeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari perda itu yang menetapkan pelaksanaan tarif.
"Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat perda. Itu dari prosedur hukum itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Baca Juga: Senjata Api Milik Personel Polres Langkat yang Hilang Ditemukan
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.
Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.
Tag
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp 3,7 Juta: Antara Konservasi dan Ekonomi Warga
-
Kaji Perda Gender, DPRD Sumut Belajar ke Jateng
-
Gelar Aksi Mogok Massal Pelaku Wisata, TIga Orang Ditangkap Polisi
-
Pengusaha Pariwisata di Labuan Bajo Mogok Massal Mulai Hari Ini, Tidak Mau Layani Wisatawan
-
Beredar di Medsos Ajakan Padang Fashion Week di Trotoar, Satpol PP: Gunakan Fasum Langgar Perda
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?