Suara.com - Harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 3,7 juta mulai berlaku pada Senin (1/8/2022). Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang John Tuba Helan menilai penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo tersebut belum memiliki landasan hukum.
John mengatakan hal tersebut karena belum tertuang dalam peraturan daerah (perda).
"Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif," kata John kepada ANTARA di Kupang, Selasa (2/8/2022).
Sehingga lanjut dia, selama proses perda itu belum selesai dibahas, penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan yang berujung pada polemik yang terjadi hingga saat ini.
Jhon yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan bahwa pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini berusaha di sektor pariwisata.
"Tak hanya itu, tokoh masyarakat pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perda demokratis," ujarnya.
Jhon menilai seharusnya pemerintah provinsi terlebih dahulu memproduksi peraturan daerah, memberikan landasan hukum, dan dalam perda tersebut ditetapkan tarif untuk masuk di TN Komodo.
Sehingga jika sudah ada pengaturan dalam perda kemudian baru dikeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari perda itu yang menetapkan pelaksanaan tarif.
"Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat perda. Itu dari prosedur hukum itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Baca Juga: Senjata Api Milik Personel Polres Langkat yang Hilang Ditemukan
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp3,75 juta.
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," katanya.
Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.
Tag
Berita Terkait
-
Pro Kontra Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp 3,7 Juta: Antara Konservasi dan Ekonomi Warga
-
Kaji Perda Gender, DPRD Sumut Belajar ke Jateng
-
Gelar Aksi Mogok Massal Pelaku Wisata, TIga Orang Ditangkap Polisi
-
Pengusaha Pariwisata di Labuan Bajo Mogok Massal Mulai Hari Ini, Tidak Mau Layani Wisatawan
-
Beredar di Medsos Ajakan Padang Fashion Week di Trotoar, Satpol PP: Gunakan Fasum Langgar Perda
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu