8. Tidak bertato dan tidak bertindik
9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
11. Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat
12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan
13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
14. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia recruitment PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2022
KETENTUAN KHUSUS PELAMAR:
Terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta yang ingin mendaftar lowongan kerja PT KAI ini.
Baca Juga: 10 Ribu Warga Padati Job Fair di Jakarta Barat, Kadis: Lonjakan Hampir 3 Kali Lipat Target
- Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- Bersedia ditempatkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan.
- Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja;
- Bagi pelamar yang mendaftar menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL), apabila dinyatakan lulus sampai akhir seleksi, wajib membawa dokumen Ijazah Asli saat penandatanganan perjanjian dinas;
- Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
PERSYARATAN UMUM LAMARAN :
Adapun persyaratan umum untuk lowongan kerja ini adalah:
1. Pas foto terbaru;
2. Ijazah/SKL SLTA/D3/D4/S1 asli atau fotocopy legalisir;
3. Khusus bagi pelamar dengan tingkat pendidikan D3/D4/S1 wajib melampirkan ijazah SLTA (SMK/MA/SMK/MAK);
4. Transkrip D3/D4/S1 atau Nilai Ujian Akhir (UAN)/Nilai Akhir Sekolah asli atau fotocopy legalisir;
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik