Suara.com - Kasus yang melibatkan pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi kini masih bergulir. Surya yang diketahui sudah masuk daftar buronan KPK saat ini belum ditemukan dan diduga kabur ke Singapura.
Awal kasus ini dimulai ketika Kejaksaan Agung menemukan adanya kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada tahun 2015 lalu. Hasil penelurusan Kejagung mengungkap bahwa nama Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group terlibat dalam kasus ini.
Bukan hanya Surya Darmadi, nama lain juga muncul, yaitu Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Keduanya pun diperiksa oleh Kejagung guna penyelidikan dan menelusuri apakah ada nama lain yang terlibat.
Ternyata 1 tahun sebelum kasus penyerobotan lahan ini terungkap, Surya Darmadi juga terlibat dalam kasus suap penyelewengan alih fungsi hutan yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung yang terkena Operasi Tangkap Tangan.
Dari tangan Gulat, KPK menemukan uang sebesar Rp 3 miliar yang akan diberikan ke Annas dan Surya diduga sebagai orang yang akan memberikan uang tersebut ke Annas.
Pada kasus ini, Surya sampai ditahan selama masa penyidikan sejak 5 November 2014. KPK pun menetapkan Surya sebagai salah satu tersangka pada kasus suap alih fungsi hutan ini.
Perjalanan kasus Surya Darmadi di kasus penyerobotan lahan ternyata membuatnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019. Kendati demikian, KPK belum pernah menahan Surya secara resmi karena masih berstatus sebagai saksi di pengadilan kasus sebelumnya. Sedangkan, setelah Surya Darmadi lepas dari penahanan proses penyidikan, Kejagung akhirnya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara hingga Rp 78 triliyun.
Surya Darmadi pun dipanggil oleh Kejagung dalam rangka tahap penyelidikan, namun mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. Ia diduga kabur dari Indonesia dan menetap di Singapura untuk menghindari kasus hukum ini.
Hal ini membuat Kejagung akhirnya menggandeng KPK dan Interpol untuk memburu Surya Darmadi untuk bisa kembali d Indonesia dan menerima hukuman atas statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin
Tercatat dalam Red Notice
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Lima PNS Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Ade Yasin, Termasuk Sekda Burhanudin
-
Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun, Kejagung RI Tengah Berupaya Memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia
-
Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas, Kejari Deli Serdang Bidik Tersangka Baru
-
Surya Darmadi Kabur ke Singapura Usai Korupsi Rp 78 Triliun, Ini Langkah Kejagung untuk Memulangkannya
-
Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik