Suara.com - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
Lalu, pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.
"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium," ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambahnya menjelaskan.
Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.
Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.
"Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak," tuturnya.
Jihan menyebutkan terjadi beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya Pergub harus dicabut. Yang pertama, Pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan.
Selanjutnya, Pergub ini dianggapnya melanggar AUPB, hak konstitusional warga, dan Hak Asasi Manusia.
"Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan Pergub ini harus dilakukan."
Berita Terkait
-
Geruduk Balkot buat Tagih Janji Anies Cabut Aturan Buatan Ahok, KRMP: Jangan Ada Lagi Penggusuran Kampung di Jakarta!
-
Anies Ganti Nama Rumah Sakit jadi Rumah Sehat, PSI: Jangan Fokus Hal Seremonial Saja
-
Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Gilbert PDIP: DKI Tidak Boleh Sembarangan
-
Singgung Anies, PSI Sebut Kebutuhan Puskesmas Lebih Urgen Ketimbang Perubahan Nama RS
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada