Suara.com - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam laporan akhir pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, dugaan laporan maladministrasi itu dilaporkan oleh Kontras, Perludem dan ICW.
"Ada maladministrasi berlapis yang kita temukan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng dalam diskusi Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Robert lantas menerangkan satu persatu maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama yakni, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan terlapor.
"Penundaan berlarut dalam artian, tidak segera diberikan tanggapan atas permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini tiga lembaga yang menjadi pelapor ke Ombudsman," ujar Robert
Kedua, kata Robert yakni maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Khususnya pengangkatan yang berasal dari unsur TNI dan polisi aktif.
"Dalam proses pemeriksaan kami, tentu yang diperiksa ini tidak hanya pihak Kemendagri, tetapi juga unsur polisi kemudian TNI dan berbagai pihak. Kami mendapatkan keterangan yang sangat jelas, bahwa proses pengangkatan ini ternyata memang tidak melibatkan mereka, tidak diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan," ucap Robert.
Robert menuturkan jika mengacu kepada UU TNI, UU Polri dan UU ASN, bahwa prinsipnya tentara dan polisi itu hanya bekerja di lingkungan profesi tentara dan polisi. Ombudsman menilai para TNI dan polisi hanya bekerja di 10 kantor atau bidang yang berkaitan dengan urusan keamanan.
"Jika kemudian mereka bekerja di luar ini perintahnya adalah termasuk kaitan dengan undang-undang ASN mereka itu harus pensiun dini intinya adalah bukan mereka ya dalam ikatan jabatan dinas aktif," papar Robert.
Oleh karena itu, Ombudsman menilai ada upaya penyimpangan prosedur.
Baca Juga: Bantah Guru Paksa Siswi Muslimah Pakai Jilbab, Kepala SMPN 46 Jakarta Ungkap Kronologinya
"Ketika tadi proses pengangkatan tidak melibatkan tidak diberitahu apalagi mendapatkan persetujuan tentara dan polisi dan kemudian ketika ternyata yang diangkat penjabat itu masih merupakan pejabat yang terikat dalam jabatan dinas aktif, maka ini akan disebut minimal dua ini ini akan penyimpangan prosedur, ini temuan kedua," jelasnya.
Kemudian maladministrasi yang ketiga ditemukan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan, yakni pengabaian kewajiban hukum. Robert menuturkan dalam hal ini, pihaknya juga berkonsultasi dengan pakar dan MK.
"MK menyampaikan membacanya memang harus dalam kerangka satu kesatuan. Pertimbangan itu tidak dianggap sebagai suatu opsional, pertimbangan sama mengikat dengan amar putusan yang kita tangkap," tuturnya.
Tindakan Ombudsman
Setelah menemukan adanya tiga maladministrasi yang dilakukan Kemendagri, Robert mengatakan kalau Ombudsman akan melakukan tindakan korektif. Pertama ialah menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan terlapor.
Poin kedua, Ombudsman memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif
Tag
Berita Terkait
-
Abdul Hayat Minta Ombudsman Kawal Pengaduan Masyarakat Sulsel
-
Fakta Baru Kasus Dugaan Memaksa Berjilbab, Ombudsman: Siswi Menangis di Kamar Mandi Enam Hari Setelah Dipakaikan Jilbab
-
Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur
-
PMK Masih Mengancam di Bali, Ombudsman RI Buka Posko Aduan bagi Peternak
-
MRP Sebut Banyak Warga Papua Belum Punya KTP El, Kemendagri: Terkendala Kondisi Geografis
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang
-
Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon
-
Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!
-
Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu Calon Pengantin, Modus Promo Murah di Instagram Terbongkar
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Prabowo dan Megawati Akrab di Gedung Pancasila: Saling Persilakan Jalan Berujung Gandengan dan Tawa
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort