Suara.com - Kebanyakan masyarakat mendengar kata 'Wakaf' pada umumnya adalah hamparan lahan atau sebidang tanah yang diserahkan oleh pemiliknya kepada lembaga sosial untuk dibangun seperti lembaga pendidikan, masjid, atau musala, hingga lahan pemakaman.
Mengutip dari www.bwi.go.id, sejak lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, kekinian wakaf bukan hanya dalam bentuk lahan atau sebidang tanah atau harta tidak bergerak. Melainkan sudah menyangkut berbagai harta bergerak, termasuk uang hingga saham.
Dompet Dhuafa, lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa bahkan menegaskan Semua Bisa Wakaf.
Hal itu disampaikan Manager Resource Mobilization Dompet Dhuafa Sulis Istiqoma saat berkunjung ke kantor Suara.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/8/2022).
Sulis menjelaskan terdapa berbagai jenis wakaf. Seperti wakaf ahli, wakaf khairi, wakaf musytarak, wakaf benda tidak bergerak, wakaf benda bergerak selain uang.
- Wakaf Ahli: Wakaf yang dilakukan kepada keluarga dan kerabatnya
- Wakaf Khairi: Wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum/Wakaf Manfaat
- Wakaf Musytarak: Gabungan antara wakaf ahli dan wakaf khairi
- Wakaf Benda Tak Bergerak: Wakaf benda tak bergerak seperti Bangunan, tanah, dan lain-lain
- Wakaf Benda Bergerak Selain Uang: Wakaf kendaraan, motor, dan lain-lain.
"Wakaf abadi adalah wakaf yang diberikan untuk selamanya. Dan Wakaf berjangka, yakni terikat oleh jangka waktu tertentu," kata Sulis.
Ia juga menjelaskan terkait wakaf produktif. Yakni, sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
"Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan," jelasnya.
Kemudian surplus wakaf produktif kata dia, nantinya bisa menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Sulis mencontohkan seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Baca Juga: Tim BWA dan Gubernur Sumut Lepas Distribusi 30 Ribu Alquran Wakaf
"Dompet Dhuafa menyalurkan Surplus Wakaf kepada Mauquf Alaih (Penerima Manfaat Wakaf)," kata Sulis menjelaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Tanah Wakaf Masjid Mau Dibangun Pabrik Keramik, Puluhan Warga Geruduk dan Segel Lahan
-
Bantu Tingkatkan Perekonomian Warga, Pemerintah Luncurkan Dana Stimulus Pengelola Wakaf Produktif dan KUA
-
Atasi Stunting, Dompet Dhuafa dan PT Kimia Farma Tbk Luncurkan Program Bidan Inspiratif untuk Negeri
-
Dompet Dhuafa Distribusikan Daging Kurban bagi Warga Dusun Merak lewat Jalur Laut
-
Dompet Dhuafa Bagikan Daging Kurban ke Desa Jaring Halus Sumatera Utara
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo