Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya aliran dana masuk ke kantong pribadi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus baru terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah 2019-2021.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Direktur PT. Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda dan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan nonaktif, Nur Afifah Balqis.
Kekinian Balqis sudah menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan dalam kasus sebelumnya bersama Abdul Gafur terkait suap proyek hingga izin lahan di Kabupaten PPU.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Diketahui, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.
"Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.
Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.
"Sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujarnya.
KPK kemudian meminta para pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kasus ini agar kooperatif kepada penyidik antirasuah dan hadir pemeriksaan.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," kata dia.
Baca Juga: Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur, didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kabupaten PPU mencapai Rp 5,7 miliar.
"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.
Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp 500 juta.
Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. Dimana uang itu diterima melalui Muliadi mencapai Rp 3,1 miliar.
Di mana terkait izin melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT. Bara Widya Tama; PT. Prima Surya Silica; PT. Damar Putra Mandiri; PT. Indoka Mining Resources; PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT. Petronesia Benimel.
Berita Terkait
-
Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Bacakan Putusan Dua Konsultan PT GMP di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Surya Darmadi Jadi Buron, Ini 10 Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas
-
Sekda Bogor Ungkap Ade Yasin Tak Berikan Permintaan Khusus Soal WTP, tapi..
-
AMAN Terus Desak Suharso Mundur
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka