Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan dua terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Jumat (5/8/2022) hari ini.
Pembacaan keputusan tersebut merupakan pengembangan perkara dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Sesuai agenda persidangan, benar hari ini dijadwalkan persidangan terdakwa Aulia Imran M dan kawan-kawan dengan acara pembacaan putusan Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat.
Ali berharap majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK. Bukan tanpa alasan, harapan itu disampaikan Ali lantaran dari setiap bukti yang diajukan Jaksa KPK selama persidangan memperkuat perbuatan dua terdakwa.
"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan Jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," tuturnya.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ryan Ahmad Ronas dituntut empat tahun penjara serta Aulia dituntut selama tiga tahun penjara. Keduanya pun juga diminta turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Ryan dan Aulia didakwa melakukan kongkalikong bersama tim pemeriksa pajak Kementerian Keuangan tahun 2017. Mereka memanipulasi terkait pembayaran pajak PT. GMP.
Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus pajak menjerat Aulia dan Ryan, merupakan pengembangan dari dua petinggi ajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Baca Juga: Kematian Brigadir J, Ketua MPR Bamsoet Kasihani Keluarga Ferdy Sambo
Serta dua terpidana lain yang baru divonis, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred dihukum di balik jeruji selama delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nasib Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher Diputuskan Minggu Depan
-
Periksa Nowela Idol dan Presenter TV Brigita, KPK Gali Aliran Uang yang Diterima dari Bupati Ricky Ham Pagawak
-
KPK Sentil ICW: Kenapa Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?
-
Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
-
Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?