Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan dua terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Jumat (5/8/2022) hari ini.
Pembacaan keputusan tersebut merupakan pengembangan perkara dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Sesuai agenda persidangan, benar hari ini dijadwalkan persidangan terdakwa Aulia Imran M dan kawan-kawan dengan acara pembacaan putusan Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat.
Ali berharap majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK. Bukan tanpa alasan, harapan itu disampaikan Ali lantaran dari setiap bukti yang diajukan Jaksa KPK selama persidangan memperkuat perbuatan dua terdakwa.
"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan Jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," tuturnya.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ryan Ahmad Ronas dituntut empat tahun penjara serta Aulia dituntut selama tiga tahun penjara. Keduanya pun juga diminta turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Ryan dan Aulia didakwa melakukan kongkalikong bersama tim pemeriksa pajak Kementerian Keuangan tahun 2017. Mereka memanipulasi terkait pembayaran pajak PT. GMP.
Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus pajak menjerat Aulia dan Ryan, merupakan pengembangan dari dua petinggi ajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Baca Juga: Kematian Brigadir J, Ketua MPR Bamsoet Kasihani Keluarga Ferdy Sambo
Serta dua terpidana lain yang baru divonis, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred dihukum di balik jeruji selama delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nasib Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher Diputuskan Minggu Depan
-
Periksa Nowela Idol dan Presenter TV Brigita, KPK Gali Aliran Uang yang Diterima dari Bupati Ricky Ham Pagawak
-
KPK Sentil ICW: Kenapa Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?
-
Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
-
Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia
-
Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah
-
Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar
-
Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran
-
Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?
-
Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2
-
HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas