Suara.com - Pria berinisial SDS (51) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait kasus ekspor biji koka alias kokain. Kepada penyidik SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berdasar pengakuannya SDS mengklaim awalnya memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Selain dari Kebun Raya Bogor, tersangka SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya Bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," bebernya.
Terkait pengungkapan kasus ini, Zulpan menyebut berawal dari kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan atau reture dari pihak pembeli di Ceko. Berbekal kecurigaan tersebut Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka.
"Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," tutur Zulpan.
Adapun, tersangka SDS akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/2022). Saat ditangkap penyidik menemukan barang bukti berupa 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet
"BonekaFingerPuppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dites Urine, ASN Diminta Segera Menyusul
Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dihentikan Polda Metro Jaya, Rudi Samin Dorong Mabes Polri Usut Soal Temuan Bansos di Depok
-
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dites Urine, ASN Diminta Segera Menyusul
-
Kapolri Ungkap Kantongi Identitas Polisi Ambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
Terpopuler: Insiden Brigadir AS dan Bripda EP Bukan Saling Tembak, Eks Menteri yang Dipecat Layak Dampingi Prabowo
-
Diperiksa Lagi Pagi Hari ini, Roy Suryo Akan Langsung Ditahan?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi