Suara.com - Menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020, tanggal 2 September 2020, antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung pada 16 Juni 2022, Bea Cukai bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai langkah konkret sinergi.
Kegiatan yang berlangsung di Medan, Kamis, (4/8/2022) tersebut, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dan Jamintel Jaksa Utama, Dr. Amir Yanto. Keduanya sepakat, setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama, maka perlu ada tindak lanjut sinergi yang nyata di lapangan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, setiap pihak tidak dapat berdiri sendiri, sehingga perlu sinergi, baik secara formal atau informal.
“Sinergi formal dapat dilakukan dalam bentuk PKS, namun harus memenuhi kriteria, seperti memiliki ukuran keberhasilan berupa output yang jelas, merupakan upaya penguatan tusi sehingga ada terget yang harus dicapai, meminimalisir peta kerawanan, dan mendukung perubahan atau reformasi pada masing-masing instansi. Sementara sinergi informal dapat berupa koordinasi dan komunikasi yang mendukung sinergi formal,” katanya.
Terdapat beberapa ruang lingkup PKS antara Bea Cukai dan Jampidsus yang dipahami bersama, antara lain terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, pengembangan dan peningkatan SDM, koordinasi dalam proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, koordinasi penanganan dan penyelesaian barang bukti, serta pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, seperti data statistik kriminal tindak pidana khusus pada Jampidsus, atau data lain sesuai kesepakatan.
Wijayanta menegaskan, koordinasi dalam proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, Jampidsus dapat melakukan koordinasi, baik sebelum atau sesudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bentuk koordinasi dapat meliputi gelar perkara, asistensi, konsultasi, dan kegiatan lain secara formal atau informal sesuai kesepakatan, seperti dukungan penyelesaian perkara oleh Jampidsus, dan dukungan dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti oleh Bea Cukai,” imbuhnya.
Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja Bea Cukai dan Kejaksaan diharapkan menjadi satu irama dan semakin kokoh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Terus Tingkatkan Komitmen PUG dalam Setiap Kebijakan
Berita Terkait
-
Kasus Ekspor Biji Kokain ke Luar Negeri, Pelaku Tercatat Empat Kali Lakukan Pengiriman
-
Geledah Rumah Tersangka Pengirim Biji Kokain di Bandung, Polisi Temukan Barang Ini
-
Akselerasikan Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kepabeanan
-
Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Kejagung Kerja Keras Pulangkan Buronan Korupsi Surya Darmadi Dari Singapura
-
Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah