Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kekinian belum mau secara gamblang membeberkan nama partai politik yang melakukan pencatutan terhadap 98 orang anggotanya atau penyelenggara pemilu di daerah sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Namun KPU memberikan kisi-kisi terhadap mereka yang melakukan pencatutan, yakni parpol tersebut diantaranya ada dari sembilan parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta pemilu dan dokumennya dinyatakan lengkap.
"Iya (yang mencatut ada di antara sembilan parpol yang sudah mendaftar ke KPU) yang sudah dinyatakan lengkap (dokumennya). Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun Sipol maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Idham menyampaikan, pihaknya kekinian masih melakukan verifikasi administrasi. Nantinya, jika proses itu selesai, maka KPU akan melakukan pencoretan terhadap nama-nama kader partai yang diketahui ternyata anggota KPU atau bagian dari penyelenggara Pemilu.
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka kami akan coret. Nanti kami minta kepada parpol apabila mempengaruhi syarat ketentuan memiliki keangotan 1/1000 dari jumlah penduduk maka itu hrs diperbaiki," tuturnya.
Terkait sanksi, kata Idham, KPU bisa melakukan klarifikasi dan apabila parpol terbukti bersalah melakukan pencatutan hanya akan diminta untuk memperbaiki data saja.
Soal urusan hukum atau kerugian menjadi tanggung jawab antara orang yang dicatut dengan partai politik yang melakukan pencatutan.
"Ketika nanti misalkan dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul-betul menyatakan tidak pernah dan ya itu urusan individual antara individu dengan partai politik," tuturnya.
"Kami tidak urusannya berkaitan dengan sanksi lainnya ya karena ketika didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengen ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten kota, seperti itu," sambungnya.
Baca Juga: APG 2022: Tim Sepak Bola CP Indonesia Dikalahkan Thailand via Adu Penalti
Adapun kekinian sembilan partai politik sudah dinyatakan lengkap dokumennya usai melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU. Parpol-parpol tersebut yakni PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, Perindo, Partai Garuda, PKN dan terbaru Partai Demokrat.
Pencatutan
Sebelumnya, KPU menyampaikan data terbaru mengenai anggotannya atau penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai keanggotaan partai tanpa sepengetahuan.
Kini tercatat ada 98 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut, dari sebelumnya dikabarkan hanya 11 orang.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan atau sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Idham menjelaskan, 98 orang yang namanya dicatut tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id.
Berita Terkait
-
AHY Targetkan Partai Demokrat Raih 15 Persen Kursi di Parlemen pada Pemilu 2024
-
Kasih Sambutan dalam Acara Forum Pemred, AHY ke Anies dan Sandiaga: Jadi Inget Waktu itu Ya
-
Waduh! Komisioner KPU Solok Terdaftar Jadi Anggota Parpol, Diduga Dicatut
-
Daftar ke KPU, AHY Target Demokrat Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024
-
Daftar ke KPU Ikut Pemilu 2024, AHY Beberkan Target Demokrat: Raih 3 Besar, Ingin Bangkit dari Keterpurukan 2014-2019
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga