Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya, malam ini, dalam kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkan pada hari ini.
Polisi telah menyita beberapa alat bukti seperti akun Twitter dan telepon seluler Roy Suryo.
Penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
Saat berita ini dilaporkan, pengumuman terkait penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan sedang berlangsung.
Endra Zulpan mengatakan penahanan terhadap mantan menteri ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membeda-bedakan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum.
Sejak tadi siang, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa, Roy Suryo menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo diumumkan menjadi tersangka sejak Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Dinyatakan Sehat
Kasus itu diproses polisi setelah mendapatkan laporan dari Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Ketika itu, Santoso mengadukan Roy Suryo setelah memposting meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Cek Fakta: Roy Suryo Akhirnya Ditahan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi