Suara.com - Polisi kini berhasil mengamankan sopir mobil berpelat RFH yang sempat tabrak mobil polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) lalu.
Selain memakai plat nomor rahasia yang tak boleh dipakai oleh sembarang orang, mobil tersebut juga memakai lampu strobo sehingga dikejar-kejar oleh petugas patroli dan akhirnya menabrak mobil polisi.
Usut punya usut, pelat nomor tersebut ternyata bodong alias palsu dan tidak terdaftar secara resmi.
Berikut fakta selengkapnya mengenai kasus mobil berpelat RFH tabrak mobil polisi di Tol Pancoran.
1. Kronologi insiden: kabur saat diberhentikan petugas patroli
Mobil berpelat RFH tersebut sempat dicurigai oleh petugas patroli saat melaju. Pasalnya, mobil tersebut juga terpasang strobo yang seharusnya dipasang di mobil dinas TNI maupun Polri.
"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, Sabtu (6/8/2022).
"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh, kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," lanjut Sutikno.
Lantaran sopir mobil itu tak mengindahkan petugas patroli, kejar-kejaran pun tak terelakkan. Mobil tersebut tak kuasa mengendalikan kecepatan hingga menabrak mobil polisi.
Baca Juga: Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage
2. Tak hanya tabrak mobil polisi, sopir juga menabrak mobil TNI
Ternyata, pengendara arogan tersebut tak hanya menabrak mobil polisi, namun satu unit mobil TNI juga diseruduk juga oleh sang sopir.
"Nabrak mobil Sat PJR, terus nabrak juga mobil dari Mabes TNI," lanjut Sutikno lagi.
3. Pelaku berhasil ditangkap di Bekasi
Kini, pengendara mobil berpelat RFH tersebut berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat setelah sempat melarikan diri.
"Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," timpal Sutikno.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Sopir Pakai Pelat RFH Saat Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Hindari Gage
-
Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI
-
Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online
-
Diberhentikan Pakai Strobo, Sopir Mobil Plat RFH Kabur dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran
-
Sopir Mobil Plat RFH Arogan yang Tabrak Polisi di Pancoran Ditangkap di Bekasi
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?