Suara.com - Kepolisian dinilai menarget calon tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dasarkan pada pasal penyertaan yang disangkakan tehadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali berujar bahwa memang ada kemungkinan tersangka bertambah, menyusul Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Yosua.
"Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan," ujar Ali.
Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruski kasus sudah terbangun.
"Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan merupakan suatu kemajuan. Kendati, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.
"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progress," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya
Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.
Ia berujar bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Di mana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.
"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.
Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.
"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.
Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana
-
Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras