News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). (Suara.com/Ummi)

Suara.com - Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu menyoroti hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.

Anggota Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan yang juga peneliti Puskapol UI Beni Telaumbanua mengatakan dari hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi menunjukkan dari total 150 orang peserta yang lolos seleksi tahapan tes kesehatan dan tes wawancara di 25 provinsi, hanya terdapat 28 orang peserta perempuan atau sekitar 18,7 persen.

Pihaknya menilai hal tersebut menujukkan kondisi darurat keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi.

"Jumlah ini bukan hanya sekedar mengkhawatirkan tetapi sudah menunjukan kondisi darurat keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi," ujar Beni dalam jumpa pers di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Diketahui pada 2 Agustus 2022 lalu, Tim Seleksi telah mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi tes kesehatan dan wawancara untuk calon anggota Bawaslu di 25 provinsi.

Beni menuturkan berdasarkan penelusuran terhadap data hasil seleksi, terdapat tujuh provinsi yang sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan. Yakni Sulawesi Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sumatra Barat.

Bahkan kata Beni, terdapat 12 provinsi yang hanya meloloskan satu orang perempuan (16,679) dari total enam peserta yang lolos pada tahap seleksi kesehatan dan wawancara.

"Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat tujuh provinsi yang dipastikan tidak memiliki keterwakilan perempuan dan 12 provinsi yang berpotensi tidak memiliki keterwakilan perempuan apabila Bawaslu RI tidak menerapkan kebijakan afirmasi pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan," ucap Beni.

Karena itu pihaknya menyesalkan tim seleksi yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan penyelenggara pemilu sebagaimana amanat Pasal 92 Ayat 11 UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2019.

Baca Juga: Perwira R yang Mabuk dan Cekcok dengan Anggota TNI di Batam Diamankan untuk Disidang Kode Etik

Kata Beni dari 25 provinsi yang melaksanakan proses seleksi, hanya enam provinsi yang meloloskan perempuan lebih dari 30 perse. Yaitu Kepulauan Riau (50 persen), Kalimantan Tengah (50 persen, Jawa Timur (50 persen), Jawa Tengah (50 persen), DKI Jakarta (33,3 persen), dan Sulawesi Barat (33,3 persen).

"Kami mengapresiasi komitmen Tim Seleksi di enam provinsi tersebut yang berkomitmen untuk menerapkan tindakan afirmasi dalam proses seleksi di tiap tahapannya," ucap Beni.

Namun demikian kata Beni, proses di enam provinsi tersebut juga harus tetap dikawal oleh seluruh pihak.

Beni mengungkapkan pada seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota periode 2017-2019, capaian keterwakilan perempuan secara keseluruhan baru mencapai 20,2 persen untuk tingkat provinsi dan 16,5 persen untuk tingkat kabupaten/kota.

Masyarakat kata Beni, menaruh kepercayaan penuh kepada Bawaslu RI periode 2022-2027 untuk mengubah kondisi keterwakilan perempuan yang masih memprihatinkan ini.

Namun, hasil yang ditunjukkan oleh proses seleksi di 25 provinsi belum menunjukkan perhatian serius Bawaslu RI terhadap keterwakilan perempuan.

Load More