"Pengalaman seleksi Bawaslu di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menghadirkan satupun representasi perempuan menjadi kemunduran demokrasi dan kemunduran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender," ungkap Beni.
Karenanya pihaknya mengharapkan agar kegagalan menerapkan prinsip afirmasi dengan mengawal keterwakilan perempuan tidak terjadi lagi untuk seleksi Bawaslu selanjutnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mengingat kata dia, lembaga penyelenggara pemilu adalah garda terdepan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan sangat penting untuk memulainya dari proses seleksi penyelenggara pemilu. Yakni mulai dari regulasi teknis yang inklusif, seleksi timsel, seleksi penyelenggara, hingga mekanisme dan muatan dalam proses seleksi.
Lebih lanjut Koalisi Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu kata Beni meminta Bawaslu memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen dalam hasil akhir seleksi anggota Bawaslu di 18 provinsi.
"Menunjukan spirit dan komitmen untuk menegakkan keadilan gender dan pemilu inklusif saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan Bawaslu provinsi," ungkap Beni.
Selain itu, pihaknya juga meminta Bawaslu melakukan evaluasi dan teguran kepada tim seleksi yang tidak menjalankan amanat UU dan Perbawaslu.
"(Bawaslu) Melakukan evaluasi dan teguran keras terhadap Tim Seleksi yang tidak menjalankan amanat UU dan Perbawaslu terkait kebijakan afirmasi dengan tidak meloloskan atau hanya meloloskan satu orang perempuan dalam penentuan enam besar," katanya.
Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan tersebut terdiri dari Puskapol LPPSP Fisip Universitas Indonesia, Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Perludem, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Maju Perempuan Indonesia dan lainnya.
Baca Juga: Perwira R yang Mabuk dan Cekcok dengan Anggota TNI di Batam Diamankan untuk Disidang Kode Etik
Berita Terkait
-
Empat Nama Anggota KPU di Sulawesi Selatan Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
-
Daftarkan Gerindra di Pemilu 2024, Prabowo: Demokrasi Pilihan Indonesia
-
Iringi Prabowo Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Ahmad Dhani Mau Nyaleg Lagi: Kemarin Saya Dalam Penjara, Sekarang Yakin Menang
-
Prabowo: Kita Ingin Berbakti kepada Negara dan Bertanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa
-
Dikawal Ratusan Massa, Prabowo dan Cak Imin Saat Datang ke Kantor KPU Daftar Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004