Suara.com - Petrus adalah salah satu peristiwa mengerikan yang terjadi pada Era Orde Baru. Pada masa itu, siapapun orang yang dituduh sebagai gali atau preman, maka akan jadi sasaran Petrus. Sebenarnya, apa itu Petrus? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui Kasus petrus pada era orde baru ini begitu mencekam karena banyak memakan korban jiwa. Bagi yang penasaran atau bertanya-tanya apa itu petrus, mari simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari suara.com.
Apa Itu Petrus?
Petrus atau Penembak Misterius ini adalah peristiwa kelam yang berlangsung pada era orde baru, tepatnya pada tahun 1983 hingga 1985. Disebutkan bahwa operasi petrus ini bertujuan untuk menangani berbagai kasus kejahatan yang ramai terjadi pada era tersebut.
Beragam versi pemberitaan tentang korban petrus bertebaran, salah satu versi mengatakan bahwa operasi petrus ini telah memakan korban hingga tiga ribu orang atau bahkan lebih. Adapun korban-korbannya meliputi penjajat, residivis, preman, dan disebutkan juga ada korban salah target.
Karena pada masa itu operasi petrus ini dianggap efektif untuk menumpas para pelaku kejahatan, maka operasi ini pun berlangsung di beberapa daerah. Meski dianggap efektif menangani pelaku kejahatan, namun kira-kira operasi ini tergolong pelanggaran HAM atau tidak?
Pelanggaran HAM
Dilansir Suara.com (3/2/2022), Beka Ulung Hapsara selaku komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyampaikan pada Kamis (3/2/2022) bahwa peristiwa petrus merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum diubahkannya UU 26 Tahun 2000.
Petrus masuk dalam ketegori pelanggaran HAM berat. Pasalnya, operasi ini menghilangkan nyawa serta adanya penyiksaan tanpa melalui proses pengadilan.
Baca Juga: Tragedi Penembakan Misterius dan Extra Juducial Killing Bisa Terjadi karena Ketidak Mampuan Negara?
Sejak tahun 2008, Komnas HAM telah melakukan beragam upaya untuk menyusuri deretan pelanggaran HAM berat pada era Orde Baru, salah satunya peristiwa petrus.
Diketahui, setidaknya ada 115 orang yang dianggap ada kairannya dengan kasus petrus. Adapun rincian dari 115 orang tersebut yakni 95 saksi, 2 saksi aparat sipil, 14 saksi korban, 2 purnawirawan TNI, serta 2 purnawirawan polisi.
Dalam menyelidiki kasus Petrus ini, Komnas HAM mengalami sejumlah kendala beberapa diantaranya yakni sejumlah purnawirawan TNI maupun Polri yang menolak memberikan keterangan. Sedangkan kendala lainnya yakni korban diintimidasi saat hendak berikan keterangan pada Komnas HAM.
Hingga saat ini, kasus petrus belum juga menemukan titik terang masih belum diketahui siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab atas persitiwa petrus yang memakan banyak korban ini.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Keji! Aksi Pengeroyokan di Tambun Selatan, Publik Meradang hingga Singgung Soal Petrus Era Orba
-
Tragedi Penembakan Misterius dan Extra Juducial Killing Bisa Terjadi karena Ketidak Mampuan Negara?
-
Serangan Masif, Tersistematis dan Libatkan TNI-Polri, Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Kejahatan Kasus Petrus Rezim Soeharto
-
Penembakan Misterius 1983-1985: Apa Masalahnya Sampai Tak Bisa Diungkap?
-
Komnas HAM Ungkit Kasus Petrus hingga Tragedi 98: Jokowi Bukan Baru 2 Tahun Jabat Presiden
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?