Suara.com - Polisi telah meringkus seorang bandar narkoba berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan Nomor 2, Ancol, Pademangan Jakarta Utara. Polisi sempat kesulitan meringkus HI karena bandar narkoba sempat berpindah tempat tinggal.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seorang pengedaran sabu, di wilayah Taman Sari. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian meringkus HI pada Minggu (31/7/2022).
“Saat diselidiki, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan, Jakarta Utara,” kata Yonky, saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dari tangan HI, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 30 paket sabu siap edar. Atau jika dikalkulasi, berat total barang haram tersebut mencapai 22,70 gram.
"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, menurut oengakuan pelaku HI, dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
Saat ini, petugas sedang berupaya melakukan pengejaran terhadap AG. HI sendiri telah melakukan penjualan narkotika selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, HI dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dijaga Ketat Brimob, Rumah Irjen Ferdy Sambo Dipasang Garis Polisi
Berita Terkait
-
Dijaga Ketat Brimob, Rumah Irjen Ferdy Sambo Dipasang Garis Polisi
-
Rampung Periksa 15 HP Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Telusuri Percakapan Grup WA Para Ajudan Ferdy Sambo
-
Jadi DPO Polisi, Begini Ciri-ciri Buronan Kasus Perzinaan di Hotel Kawasan Jaksel
-
IPW Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Ikut Terjerat Pidana Jika Laporannya Tak Sesuai Fakta
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto