Suara.com - Keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang. Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasanya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terungkapnya misteri kematian itu. Peristiwa penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.
"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.
Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.
"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.
"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
Berita Terkait
-
Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Syok Tonton Kapolri di TV
-
Publik Tanya Apa Motif Brigadir J Ditembak, Hotman Paris: Hotman Juga Ngak Berani Tanya yang Sensi
-
Mahfud MD Sebut Kemenkopolhukam Bakal Terus Kawal Kasus Tewasnya Brigadir J Hingga Persidangan
-
Profil Brigjen Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya