Deli.Suara.com – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri secara transparan memeriksa staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang belakangan mengundurkan diri, terkait dugaan keterlibatannya membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bambang menuturkan jika hal itu terbukti, maka sudah semestinya Fahmi Alamsyah juga diproses secara hukum.
“Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti,” kata Bambang, Rabu (10/8/2022).
Menurut Bambang, Pasal 221 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada Fahmi Alamsyah jika memang terbukti membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
“Cakupan Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan,” paparnya.
Bambang menilai, kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini merupakan problem sistematis di institusi kepolisian.
“Kasus ini adalah puncak gunung es dari problem sistematis di kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain berstatus sebagai staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah ini diketahui juga merupakan sahabat dekat dari Ferdy Sambo.
“Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses,” tegas Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan KM.
Bharada E dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan RR, Ferdy Sambo dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yaitu hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
“Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap ibu PC,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati? LPSK: Kondisi Putri Candrawathi Trauma Berat Butuh Psikiater, Bukan Hanya Psikolog Lagi
-
Kaget! Ibu Brigadir J Tak Menyangka Pembunuhan Anaknya Diperintahkan Ferdy Sambo
-
Anaknya Ternyata Dibunuh Irjen Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Syok Tonton Kapolri di TV
-
Publik Tanya Apa Motif Brigadir J Ditembak, Hotman Paris: Hotman Juga Ngak Berani Tanya yang Sensi
-
Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM Tetap Periksa Ferdy Sambo
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget