Beredar video yang memperlihatkan seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang menganiaya pacarnya. Video tersebut direkam oleh warga lain dan disebar melalui media sosial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyatakan telah memecat oknum PPSU yang terbukti menganiaya wanita dalam video tersebut.
PPSU tersebut diketahui bekerja di bawah lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tak ayal, baik Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur Riza Patria angkat bicara mengenai viralnya video yang melibatkan petugas di bawah kepemimpinannya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusah, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Petugas PPSU selanjutnya diketahui sebagai pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat setempat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum.
Penanganan sarana dan prasarana jalan tersebut meliputi:
- Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
- Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
- Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.
Penanganan sarana dan prasarana saluran tersebut meliputi:
- Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
Penanganan sarana dan prasarana taman meliputi:
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;
- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;
- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;
- Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan;
- Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan
- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
Penanganan sarana dan prasarana kebersihan meliputi:
- Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan
- Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:
- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar
-
Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi
-
Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat
-
Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun