Suara.com - Apa itu PPSU atau yang juga dikenal dengan pasukan oranye? Apa saja tugasnya, dan berapa gaji dan hak yang didapatkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Baru-baru ini, petugas PPSU kembali disorot bukan karena prestasi tapi terkait kasus penganiayaan. Sebuah video viral memperlihatkan seorang anggota PPSU aniaya pacarnya di pinggir jalan di kawasan Kemang.
Oknum petugas PPSU ini bahkan tega menabrak hingga melindas kekasihnya dengan motor. Kejadian viral itu pun langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Terlepas dari kejadian viral ini, menarik diketahui berbagai fakta tentang PPSU yang ada di Jakarta. Simak penjelasan tentang apa itu PPSU dan berbagai info lainnya berikut.
Pengertian PPSU
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
PPSU memang dikenal dengan pasukan oranye, karena seragam yang digunakan oleh petugas PPSU berwarna oranye. Perlu diketahui, bahwa PPSU ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan. Adapun tugas PPSU yaitu membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.
Setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang, dikutip dari laman Facebook resmi Pemprov DKI Jakarta yang diunggah pada tanggal 30 Maret 2016.
Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, serta gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan juga tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang
Apa Saja Tugas PPSU?
Secara garis besar, Tugas PPSU dibagi menjadi 3, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perbaikan sarana jalan
- Perbaikan sarana taman
- Pebaikan saluran air
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, berikut ini adalah tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:
1. Penanganan prasarana dan sarana jalan:
yaitu memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan, memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan, dan memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.
2. Penanganan prasarana dan sarana saluran:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar