Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan tarif integrasi transportasi mulai hari ini. Untuk bisa menikmati layanan ini, pelanggan hanya bisa menggunakan satu aplikasi, yakni Jaklingko.
Hal ini diketahui berdasarkan akun Instagram Jaklingko @jaklingkoindonesia. Aplikasi ini bisa diunduh pengguna smartphone di Play Store untuk android dan App Store untuk iOS.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," demikian bunyi pengumuman di akun Instagram, Kamis (11/8/2022).
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka ketika pelanggan berpindah antara moda Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan Transjakarta maka hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk perjalanan maksimal hingga 180 menit atau 3 jam.
"Tarif integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari satu jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," kata akun itu.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Regulasi itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demkian bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan dalam lampiran, tarif integrasi transportasi berlaku apabila menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal. Artinya, jika sudah naik MRT lalu pindah ke LRT dan pindah lagi ke Transjakarta atau hanya salah satunya cuma perlu bayar Rp10 ribu.
Rinciannya, Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).
Baca Juga: Tolong Ayu Ting Ting Saat Rok Robek, Wendy Cagur Langsung Sigap
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.
Pembelakuan tarif integrasi Rp10 ribu ini hanya berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya."
Berita Terkait
-
Tok! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan Tarif Integrasi Rp 10 Ribu
-
Resmi! Anies Tetapkan Tarif Integrasi TransJ-MRT-LRT Maksimal Rp 10.000
-
Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp 10 Ribu Belum Juga Berlaku, Ternyata Ini Sebabnya
-
Pemprov DKI Akui Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok di Era Anies
-
Jaklingko Siapkan Integrasi Tarif Ojol saat Peluncuran Tarif Integrasi Antarmoda Pertengahan Agustus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur