Suara.com - Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap pemuda berinisial FM (20) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial Mawar (16). Pelaku menyekap, mengancam membunuh hingga memberi minuman memabukkan kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban masih berstatus pelajar. Dugaan tindak pidana pemerkosaan ini dilakukan pelaku di kediamannya pada Jumat (5/8/2022) pekan lalu.
"Korban Mawar (16, bukan nama sebenarnya) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, peristiwa ini berawal ketika korban diajak temannya sesama perempuan mencari kontrakan. Setelah berpisah dengan temannya itu, korban kemudian bertemu dengan pelaku. Antara korban dengan pelaku sejatinya tidak saling mengenal. Korban hanya mengetahui bahwa pelaku merupakan teman dari teman lelakinya.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon.
Saat itu lah kemudian pelaku memaksa korban meminum minuman memabukkan. Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku selanjutnya memperkosanya.
Menurut Romdhon, korban baru dibebaskan oleh pelaku keesokan harinya, yakni Sabtu (6/8/2022). Keluarga korban sempat berupaya mencarinya lantaran yang bersangkutan tidak kunjung pulang.
"Keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," ujar Romdhon.
Korban, kata Romdhon, tidak langsung bercerita kepada keluarga tentang apa yang dialaminya. Sehari setelahnya yang bersangkutan baru menceritakan semuanya hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Aksi Lelaki Pati Inisial PH Sekap Dan Perkosa Siswi SMP Selama 4 Bulan Bikin KemenPPPA Geram
"Senin, (8/8/2022), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka FM kekinian telah ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Lelaki Pati Inisial PH Sekap Dan Perkosa Siswi SMP Selama 4 Bulan Bikin KemenPPPA Geram
-
Kader Posyandu di Tangerang Berikan Obat Kedaluwarsa Usai Imunisasi, Dinkes Akui Lalai
-
Tragis, 8 Perempuan Diperkosa Pria Bersenjata Saat Bikin Video Musik
-
14 Penambang Ilegal Perkosa 8 Perempuan yang Sedang Rekam Lagu di Tambang Terbengkalai
-
Kebakaran Rumah di Tangerang, Wanita Muda Tewas Terpanggang Terjebak di Lantai 2
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan