Suara.com - Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap pemuda berinisial FM (20) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berinisial Mawar (16). Pelaku menyekap, mengancam membunuh hingga memberi minuman memabukkan kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban masih berstatus pelajar. Dugaan tindak pidana pemerkosaan ini dilakukan pelaku di kediamannya pada Jumat (5/8/2022) pekan lalu.
"Korban Mawar (16, bukan nama sebenarnya) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, peristiwa ini berawal ketika korban diajak temannya sesama perempuan mencari kontrakan. Setelah berpisah dengan temannya itu, korban kemudian bertemu dengan pelaku. Antara korban dengan pelaku sejatinya tidak saling mengenal. Korban hanya mengetahui bahwa pelaku merupakan teman dari teman lelakinya.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon.
Saat itu lah kemudian pelaku memaksa korban meminum minuman memabukkan. Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku selanjutnya memperkosanya.
Menurut Romdhon, korban baru dibebaskan oleh pelaku keesokan harinya, yakni Sabtu (6/8/2022). Keluarga korban sempat berupaya mencarinya lantaran yang bersangkutan tidak kunjung pulang.
"Keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," ujar Romdhon.
Korban, kata Romdhon, tidak langsung bercerita kepada keluarga tentang apa yang dialaminya. Sehari setelahnya yang bersangkutan baru menceritakan semuanya hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Aksi Lelaki Pati Inisial PH Sekap Dan Perkosa Siswi SMP Selama 4 Bulan Bikin KemenPPPA Geram
"Senin, (8/8/2022), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka FM kekinian telah ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aksi Lelaki Pati Inisial PH Sekap Dan Perkosa Siswi SMP Selama 4 Bulan Bikin KemenPPPA Geram
-
Kader Posyandu di Tangerang Berikan Obat Kedaluwarsa Usai Imunisasi, Dinkes Akui Lalai
-
Tragis, 8 Perempuan Diperkosa Pria Bersenjata Saat Bikin Video Musik
-
14 Penambang Ilegal Perkosa 8 Perempuan yang Sedang Rekam Lagu di Tambang Terbengkalai
-
Kebakaran Rumah di Tangerang, Wanita Muda Tewas Terpanggang Terjebak di Lantai 2
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi