Suara.com - Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo kena operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (11/8/2022) kemarin. Setidaknya ada 23 orang yang ditangkap dalam OTT itu termasuk Bupati Pemalang.
Tertangkapnya Bupati Pemalang menambah daftar hitam kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Yuk simak daftar kepala daerah ditangkap KPK Sepanjang 2022 ini.
1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Pada Rabu, 1 Januari 2022, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditangkap KPK. Bang Pepen, sapaan akrabnya, terjaring OTT KPK di rumahnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang jasa dan lelang jabatan.
2. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang, jasa dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Kemudian pada 19 Januari 2022, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT KPK atas kasus suap. Terbit Rencana kemudian menyerahkan diri pada polisi.
4. Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
Baca Juga: Bupati Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Bareng Pj Sekda, 3 Kadis, dan Komisaris PDAU
KPK menangkap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Tagop Sudarsono ditangkap karena diduga menerima suap, gratifikasi, hingga melakukan tindak pidana pencucian uang.
5. Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 April 2022 di rumah dinasnya. Ade Yasin ditangkap terkait dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
6. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy yang pada saat itu menjabat Wali Kota Ambon ditangkap KPK pada Mei 2022. Richard Louhenapessy ditangkap terkait dugaan menerima suap izin 20 gerai Alfamidi pada 2020.
7. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Berita Terkait
-
Bupati Pemalang Jadi Tersangka Korupsi Bareng Pj Sekda, 3 Kadis, dan Komisaris PDAU
-
KAPAL KERUK! Dari Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Meraup Rp4 Miliar
-
Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp6,1 Miliar dalam Kasus Jual Beli Jabatan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar Pranowo Instruksikan Wakil Bupati Ambil Alih Pemerintahan
-
Tokoh NU Komentari Penangkapan Bupati Pemalang oleh KPK: Beraninya Cuma Sama Kepala Daerah
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru