Suara.com - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Peristiwa yang diklaim terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran ini sebelumnya dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Agus hanya menegaskan, Brigadir J tidak pernah masuk ke kamar Putri Candrawathi sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan kasus pelecehan seksual tersebut. Penegasan ini disampaikan menurut Agus berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Tim khusus sebelumnya menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri Candrawathi dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan kedua kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) kemarin.
"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ungkap Andi.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.
Berita Terkait
-
Ketua LPSK Duga Permohonan Putri Candrawathi ke LPSK Ingin Beri Kesan Seolah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Langkah Polisi
-
LPSK Tak Bisa Berikan Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Hasto: Dia Ngaku Korban Itu Tindak Pidananya Tidak Ada
-
Sebut Ada Mafia di Tubuh Polri, IPW Cium Perlawanan Geng Sambo ke Timsus
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya