Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung yang berupaya menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sehingga bisa diselesaikan secara cepat dan segera dibawa ke pengadilan.
"Saya apresiasi karena Kejaksaan Agung telah sangat sigap dan bekerja cepat dalam berkoordinasi dengan Polri terkait kasus ini," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dia menjelaskan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Kejaksaan dan Polri, tentu akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan terang benderang. Apalagi menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian publik sejak mencuat awal Juli 2022, dan banyak sekali spekulasi-spekulasi yang muncul.
"Komisi III DPR juga akan mengawasi dan memantau proses hukum kasus ini, agar semua hal yang menjadi perhatian, tuntutan, dan juga spekulasi publik bisa diselesaikan dan diluruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu Sahroni berharap agar kasus kematian Brigadir J bisa segera dituntaskan dan fokus pada kasus hukumnya. Karena itu menurut dia, aparat penegak hukum, khususnya Polri bisa melangkah ke depan, menjalankan program-program Presisi, dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Saya juga berharap agar kasus ini bisa segera tuntas dan fokus saja pada kasus hukumnya, sehingga penegak hukum khususnya Polri bisa kembali fokus bekerja menjadi Polri Presisi dan dipercaya publik,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat (12/8) menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Menurut dia, Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
Baca Juga: Ada Psikolog Dampingi Bharada E Saat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
“Jaksa yang menangani perkara apapun atau untuk semua perkara, tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan,” ujarnya.
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Ketut mengatakan penanganan perkara tersebut diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik