Suara.com - Seorang karyawati berinisial RF yang bekerja di PT Kawan Lama Group mengalami dugaan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sendiri. Suami korban, Richo Pramano mengatakan kalau dirinya belum membuat laporan terkait hal tersebut.
Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Barat hanya sekedar berkonsultasi terkait perkara yang tengah dihadapinya saat ini.
"Ini sifatnya konsultasi untuk membicarakan RTL, rencana tindak lanjutnya, ya, itu apa," kata Richo, saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Saat ini, menurut Richo pihaknya masih terlalu dini untuk melaporkan korban dengan sangkaan pasal atas tindakan yang diperbuat oleh terduga pelaku.
Dalam perkara ini sendiri ada dua orang yang menjadi terduga pelaku pelecehan, keduanya merupakan pria berinisial SB dan DC.
"Itu masih terlalu cepat dan prematur lah karena permasalahannya masih kita ukur secara presisi ya,” ungkapnya.
Sebelum menuju ke Polres Metro Jakarta Barat, Richo juga mengatakan kalau ia bersama tim sudah mendatangi PT Kawan Lama Group untuk meminta agar surat pengunduran dirinya langsung disetujui tanpa harus melewati one month notice.
Selain itu, ia juga meminta agar pihak PT Kawan Lama Group menjatuhi sanksi kepada terduga pelaku dengan sanksi SP3 atau pemecatan.
"Tuntutan saya untuk memberikan pelajaran kepada terduga pelaku untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dipecat. Nah itu masih tahap audit perusahaan," ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah di Bandar Lampung Diperbolehkan Gelar Upacara HUT ke-77 RI dengan Terapkan Prokes
Ramai diperbincangkan sebelumnya, di media sosial Twitter tentang dugaan pelecehan seorang karyawan PT Kawan Lama Group, RF mendapat pelecehan oleh teman sekantornya di grup Whatsapp.
Kejadian bermula saat RF menjadi model untuk sebuah produk kantornya. Saat RF tengah bersiap-siap dengan pakaian yang bakal digunakan untuk pemotretan, bagian punggungnya menjadi sasaran untuk difoto.
Dalam foto itu, terlihat sebagian pakaian dalam RF terlihat. Namun foto tersebut tidak digunakan untuk produk tersebut.
Bukan menghapus foto yang memperlihatkan sebagian pakaian dalam RF, pelaku malah membagikannya ke group kantor.
Dalam grup WA tersebut, dengan mudah malah melecehkan dengan kata-kata yang tidak pantas. Atas dasar itu, RP melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dalam foto tersebut, sebagian pakaian dalam RF terlihat. Namun foto tersebut tidak digunakan untuk produk tersebut.
Berita Terkait
-
Sekolah di Bandar Lampung Diperbolehkan Gelar Upacara HUT ke-77 RI dengan Terapkan Prokes
-
Spesifikasi Oppo Pad Air yang Segera Masuk Indonesia
-
Apakah Pengutil Sama dengan Kleptomania?
-
Istri RT Kaget Temukan Mayat Bayi Dalam Plastik di Gunung Batu Bogor
-
Sebelum Buat Laporan ke Polres Jakbar, Suami Dari Korban Pelecehan di Kantor Mengaku Tak Ada Mediasi dengan Pelaku
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?