Suara.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/8/2022).
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Pernyataan mengenai kerja sama dengan KPK kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Kami sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses, maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi,” ucap Febrie di Jakarta, Senin malam.
Febrie juga mengungkapkan bahwa yang akan menjadi konsentrasi dari jaksa adalah pengembalian aset karena kerugian negara yang cukup besar.
Selaras dengan Kejaksaan Agung, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Ali di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Sita Aset Tersangka Surya Darmadi Rp10 Triliun, Kejagung: Masih Banyak yang Mau Disita
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.
Berdasarkan keterangan yang diterima, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi
-
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
-
Fakta Baru Kasus Suap: Semua Saksi Diduga Diperas BPK, Ihsan Ayatullah Sebut Ade Yasin Tak Terlibat
-
Sita Aset Tersangka Surya Darmadi Rp10 Triliun, Kejagung: Masih Banyak yang Mau Disita
-
Buronan Koruptor 78 Triliun, Surya Darmadi Dijemput Kejagung
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana