Suara.com - SETARA Institute memandang Polri sudah tidak pandang bulu dan lebih tegas dalam hal penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Selain empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa personel Polri juga terseret dalam hal dugaan pelanggaran kode etik.
Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
SETARA Institute berpendapat, Polri harus tetap terbuka dalam proses penyidikan tersebut.
"Namun penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya," kata Hendardi selaku Ketua SETARA Institute dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Menurut Hendardi, hal itu menjadi penting guna memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.
Menurut dia, anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana, apabila terbukti terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.
Hendardi mengatakan, penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati dan bertanggung jawab. Tidak hanya itu, prosesnya harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan.
"Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," beber Hendardi.
Merujuk pada banyaknya personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, papar Hendardi, sangat penting adanya pertimbangan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan
institusi.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan Serius Sebelum Penembakan Brigadir J
Dugaan itu harus dipertimbangkan secara matang, apakah seluruh personil memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.
"Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair," sebut dia.
Empat Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Kunci Dibalik Penembakan Brigadir J, Ada Pembicaraan Empat Mata Ferdy Sambo dan Istri
-
Komisi III DPR RI Ingin Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Akan Panggil Polri, Komnas HAM, dan LPSK
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terlibat Percakapan Serius Sebelum Penembakan Brigadir J
-
Bahas Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR Panggil Polri dan Komnas HAM serta LPSK
-
Timsus Polri Datangi Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara