Suara.com - Polres Pati, Jawa Tengah, meringkus seorang pria pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP hingga hamil.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam siaran pers di Semarang, Senin (15/8/2022), mengatakan bahwa penangkapan terhadap PH, warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, di Nusa Tenggara Timur saat melarikan diri dengan bekerja sebagai anak buah kapal.
"Ditangkap saat kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT," katanya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa NIM (15) bermula saat korban berkenalan dengan pelaku pada bulan April 2022.
Saat itu, kata dia, korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya berkenalan secara daring dengan pelaku.
"Hubungan itu berlanjut. Pelaku sempat mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi," katanya.
Melalui bujuk rayu, lanjut dia, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah.
Pelaku kemudian menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.
Orang tua korban yang memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022.
Baca Juga: Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang
Korban sendiri sempat dirawat di RS Soewondo Pati karena kondisinya yang kurus dan sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang
-
Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas Mental, Kakek Tua di Mojokerto Dilaporkan Polisi
-
Berdalih Hafalkan Pancasila, Guru Kontrak Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 17 Siswi SD
-
Dilaporkan Cabuli Pacar, Pemuda di Tanjungpinang Ditangkap
-
Orangtua Bocah Korban Pencabulan di Situbondo Minta Polisi Segera Tangkap Kepala SDN
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka