Suara.com - Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Ahmad Sajali menilai klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait komitmen penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu terkesan bercanda dalam kenyataannya.
Hal tersebut kata dia, terlihat dari negara yang direpresentasikan baik itu Kejaksaan Agung, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Tentang klaim Presiden terus serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, kita melihat Negara yang direpresentasikan oleh Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam dan Kementerian/Lembaga terkait justru bercanda dalam kenyataannya," ujar Sajali kepada Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Sajali mencontohkan proses pengadilan HAM yang berjalan yakni kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua. Namun ia menilai proses pengadilan HAM justru terjadi kejanggalan.
"Dari satu-satunya proses Pengadilan HAM yang berjalan yakni atas Peristiwa Paniai 2014 justru banyak kejanggalan yang dipertontonkan Kejaksaan Agung," tutur Sajali.
Ia pun menyoroti tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). KontraS kata Sajali menilai korelasi antara KKR dan pengadilan HAM serta pengaturan hak-hak krusial seperti amnesti dan kompensasi, juga belum tergambar dengan jelas.
"Bahkan dari segi formil seperti pelibatan publik utamanya para korban, penyintas dan keluarga korban juga tidak terlihat dalam prosesnya," tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, yang dokumennya belum bisa diakses secara terbuka oleh publik. KontraS kata Sajali menilai hal tersebut menunjukkan niat pemerintah yang memang ingin menyelesaikan problem kejahatan kemanusiaan yang serius ini, secara sepihak.
"Alih-alih membuat tim baru yang komposisi anggotanya sangat mungkin kontroversial ,serta muatannya yang bertentangan dengan ketentuan pemulihan yang berlaku secara internasional, Pemerintah semestinya bisa mengubah ketentuan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat agar bisa menyerupai korban tindak pidana terorisme yang bisa diproses oleh LPSK sejak penyelidikan," papar Sajali.
Baca Juga: Jokowi Tidak Singgung Sederet Hal Ini di Pidato Kenegaraan Tadi Pagi
Karena itu, pihaknya memandang, Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sengaja untuk memutihkan pertanggungjawab kesalahan para pelaku dengan dalih pemulihan para korban.
"Dengan berbagai faktor ini, kami menganalisis bahwa regulasi dan tim yang baru ini memang sengaja dihadirkan untuk memutihkan pertanggungjawaban kesalahan para pelaku di balik dalih pemulihan bagi para korban," tandasnya.
Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di kompleks parlemen, Selasa (16/8/2022).
Tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional HAM, disebut Jokowi masih terus berlangsung. Jokowi juga menyatakan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sudah ditandatangani.
Berita Terkait
-
Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang
-
Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Rasa Aman dan Keadilan Harus Dijamin Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan
-
Jokowi Klaim Sudah Teken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah
-
KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar