Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau yang disingkat BPJH membuka sebanyak 6.179 lowongan untuk Pendamping Proses Produk Halal.
Proses rekrutmennya dimulai tanggal 15 hingga 31 Agustus 2022. Berikut penjelasan lengkap terkait syarat dan cara daftarnya.
Syarat pendaftar Pendamping Proses Produk Halal yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMA/MA atau sederajat disertai Ijazah
- Memiliki Wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Memiliki Rekening Bank yang masih berlaku
Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal
Anda hanya perlu mengunjungi link ptsp.halal.go.id dengan Panduan Pendampingan PPH yang dapat diakses di link berikut: bit/ly/kepkaban33.
Proses rekrutmen kali ini idlakkan secara terpusat di laman ptsp.halal.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu. Pembuatan akun tersebut membutuhkan Nama Lengkap, Email, Password, dan Type of User pilih Pendamping PPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. Pendamping Proses Produk Halal ini nantinya bertugas membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha.
Proses rekrutmen dilakukan di 13 Provinsi di 229 kecamatan di Indonesia yakni Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
Adapun kuota Pendamping Proses Produk Halal per provinsi yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Semua Guru Madrasah Ditargetkan Mendapatkan Pelatihan Kurikulum Merdeka
1. Jawa Timur: 239 orang
2. Banten: 100 orang
3. Sulawesi Tengah: 400 orang
4. Bali: 242 orang
5. DI Yogyakarta: 114 orang
6. Sumatera Utara: 100 orang
Berita Terkait
-
Semua Guru Madrasah Ditargetkan Mendapatkan Pelatihan Kurikulum Merdeka
-
129 Ribu Siswa Madrasah Ikuti KSM Kabupaten/Kota
-
Kabar Baik untuk Warga Bontang, 4 Perusahaan Buka Loker Sebanyak 11 Posisi
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
Ni Ketut Mayoni, Perempuan Hindu yang Jadi Magister Manajemen Pendidikan Islam di UIN Mataram
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India