- Pemerintah Vietnam merencanakan kenaikan gaji aparat kepolisian mulai 1 Juli 2026 dengan penyesuaian gaji dasar bulanan.
- Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatan bagi bintara rendah hingga perwira kepolisian di Vietnam.
- Artikel ini turut menyajikan perbandingan gaji pokok dan tunjangan anggota Polri tahun 2026 sebagai bahan referensi.
Suara.com - Pemerintah Vietnam berencana menaikkan gaji aparat kepolisian mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini mengikuti usulan penyesuaian gaji dasar menjadi 2.530.000 dong per bulan.
Jika kebijakan tersebut disahkan, gaji terendah untuk pangkat bintara rendah (setara tamtama) diperkirakan mencapai sekitar 8.096.000 dong per bulan atau setara Rp4,9 juta – Rp5,7 juta.
Sementara itu, perwira dengan pangkat kapten atau di Indonesia disebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) diproyeksikan menerima sekitar 13.662.000 dong per bulan atau setara Rp8,2 juta – Rp9,6 juta.
Dilansir dari Dan Tri, Kementerian Dalam Negeri Vietnam saat ini masih mengumpulkan masukan publik terkait rancangan peraturan tersebut.
Skema gaji aparat tetap mengacu pada formula lama, yakni koefisien gaji dikalikan dengan gaji dasar.
“Gaji angkatan bersenjata dihitung berdasarkan koefisien dan gaji pokok,” demikian isi rancangan kebijakan yang dikutip dari Dan Tri.
Rencana ini merupakan bagian dari reformasi sistem remunerasi bagi pegawai negeri dan aparat keamanan. Pemerintah juga mengusulkan skema bonus untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Jika disetujui, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan polisi dan aparat keamanan lainnya.
Jika polisi Vietnam dengan pangkat tamtama mendapat gaji 4-5 juta per bulan, bagaimana dengan polisi tamtama di Indonesia?
Baca Juga: Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin
Gaji pokok anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Besaran gaji sangat bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing anggota, dengan berbagai tunjangan tambahan yang dapat melipatgandakan total penghasilan.
Berikut adalah rincian rentang gaji pokok bulanan anggota Polri untuk tahun 2026:
1. Golongan I (Tamtama):
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000-Rp 2.741.300.
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000.
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700.
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
2. Golongan II (Bintara):
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700.
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500.
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400-Rp3.971.000.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000-Rp4.095.200.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
3. Golongan III (Perwira pertama):
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900-Rp5.163.100.
4. Golongan IV (Perwira menengah dan tinggi):
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200-Rp5.324.600.
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500-Rp5.491.200.
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000-Rp5.663.000.
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800-Rp5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000-Rp6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800-Rp6.221.200.
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500.
Selain gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah total penghasilan bulanan. Beberapa tunjangan utama meliputi:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan dua persen per anak (maksimal dua anak).
- Uang Lauk Pauk (ULP): Rp60 ribu per hari untuk anggota aktif, dapat mencapai sekitar Rp1,8 juta per bulan.
- Tunjangan Beras: Setara 18 kg beras untuk anggota dan 10 kg per anggota keluarga.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kelas jabatan, berkisar dari Rp1.968.000 (Kelas 1) hingga Rp29.085.000 (Kelas 17) per bulan. Untuk Wakapolri, tunjangan kinerja mencapai Rp34.902.000.
Berita Terkait
-
Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin
-
Timnas Indonesia Disebut Calon Juara Piala AFF 2026 Usai Tampil Garang Lawan Bulgaria
-
Nasib Ranking FIFA Negara ASEAN, Timnas Indonesia Masih di Bawah Tetangga
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban
-
Presiden Korsel Kecam Israel usai Warganya Ditahan, Ancam Balas Dendam ke Netanyahu
-
Tak Kapok! Dosen UPN Yogyakarta Kembali Diproses Kasus Kekerasan Seksual Meski Pernah Disanksi