- Pemerintah Vietnam merencanakan kenaikan gaji aparat kepolisian mulai 1 Juli 2026 dengan penyesuaian gaji dasar bulanan.
- Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatan bagi bintara rendah hingga perwira kepolisian di Vietnam.
- Artikel ini turut menyajikan perbandingan gaji pokok dan tunjangan anggota Polri tahun 2026 sebagai bahan referensi.
Suara.com - Pemerintah Vietnam berencana menaikkan gaji aparat kepolisian mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini mengikuti usulan penyesuaian gaji dasar menjadi 2.530.000 dong per bulan.
Jika kebijakan tersebut disahkan, gaji terendah untuk pangkat bintara rendah (setara tamtama) diperkirakan mencapai sekitar 8.096.000 dong per bulan atau setara Rp4,9 juta – Rp5,7 juta.
Sementara itu, perwira dengan pangkat kapten atau di Indonesia disebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) diproyeksikan menerima sekitar 13.662.000 dong per bulan atau setara Rp8,2 juta – Rp9,6 juta.
Dilansir dari Dan Tri, Kementerian Dalam Negeri Vietnam saat ini masih mengumpulkan masukan publik terkait rancangan peraturan tersebut.
Skema gaji aparat tetap mengacu pada formula lama, yakni koefisien gaji dikalikan dengan gaji dasar.
“Gaji angkatan bersenjata dihitung berdasarkan koefisien dan gaji pokok,” demikian isi rancangan kebijakan yang dikutip dari Dan Tri.
Rencana ini merupakan bagian dari reformasi sistem remunerasi bagi pegawai negeri dan aparat keamanan. Pemerintah juga mengusulkan skema bonus untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Jika disetujui, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan polisi dan aparat keamanan lainnya.
Jika polisi Vietnam dengan pangkat tamtama mendapat gaji 4-5 juta per bulan, bagaimana dengan polisi tamtama di Indonesia?
Baca Juga: Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin
Gaji pokok anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Besaran gaji sangat bergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing anggota, dengan berbagai tunjangan tambahan yang dapat melipatgandakan total penghasilan.
Berikut adalah rincian rentang gaji pokok bulanan anggota Polri untuk tahun 2026:
1. Golongan I (Tamtama):
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000-Rp 2.741.300.
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000.
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700.
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
2. Golongan II (Bintara):
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700.
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500.
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400-Rp3.971.000.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000-Rp4.095.200.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
3. Golongan III (Perwira pertama):
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900-Rp5.163.100.
4. Golongan IV (Perwira menengah dan tinggi):
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200-Rp5.324.600.
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500-Rp5.491.200.
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000-Rp5.663.000.
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800-Rp5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000-Rp6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800-Rp6.221.200.
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500.
Selain gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai tunjangan yang secara signifikan menambah total penghasilan bulanan. Beberapa tunjangan utama meliputi:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk istri/suami dan dua persen per anak (maksimal dua anak).
- Uang Lauk Pauk (ULP): Rp60 ribu per hari untuk anggota aktif, dapat mencapai sekitar Rp1,8 juta per bulan.
- Tunjangan Beras: Setara 18 kg beras untuk anggota dan 10 kg per anggota keluarga.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan kelas jabatan, berkisar dari Rp1.968.000 (Kelas 1) hingga Rp29.085.000 (Kelas 17) per bulan. Untuk Wakapolri, tunjangan kinerja mencapai Rp34.902.000.
Berita Terkait
-
Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin
-
Timnas Indonesia Disebut Calon Juara Piala AFF 2026 Usai Tampil Garang Lawan Bulgaria
-
Nasib Ranking FIFA Negara ASEAN, Timnas Indonesia Masih di Bawah Tetangga
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM