Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, aktivis Aksi Kamisan menyebut pemerintah dianggap mengingkari aturan perundang-undangan dalam menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Hal tersebut tidak lepas terkait penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat oleh Presiden Joko Widodo.
"Keppres ini mengingkari ayat 5 Pasal 28 i UUD 1945 dalam pelaksanaan HAM yang dijamin diatur dan dituangkan di dalam perturan perundang-undangan," kata Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kanal Youtube Kontras dalam diskusi 'Batalkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham berat Masa lalu!' pada Rabu (17/8/2022).
Menurut Sumarsih peraturan perundang-undangan tersebut sudah dibuat berupa UU pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 yang mengatur penyelesaian kasus -kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus HAM masa lalu.
"Mekanisme-nya adalah Komnas Ham melakukan penyelidikan, (kemudian) Kejaksan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas Ham ke tingkat penyidikan," ucap Sumarsih
Selanjutnya, kata Sumarsih, bila terbukti adanya pelanggaran HAM berat tentunya DPR membuat surat rekomendasi kepada Presiden.
"Untuk menerbitkan kepres pembentukan pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,"ujarnya
Sepatutnya, kata Sumarsih, pemerintah harusnya tidak takut untuk menangani penyelesaian pelanggaran Ham berat secara Yudisial. Sebab, dalam prosesnya dari penyelidikan hingga penyidikan tentu akan dapat menentukan apakah peristiwa tersebut sebuah pelanggaran HAM berat.
"Bisa dibawa atau diproses ke pengadilan HAM Ad Hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui non-yudisial," ungkapnya
Sumarsih menilai Keppres yang ditandatangani Jokowi ini hanya semakin mengokohkan Impunitas dan menghilangkan kasus pengusutan HAM berat masa lalu.
"Keppres ini hanya akan mengokohkan impunitas. (yang) kedua akan memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegas Sumarsih
Impunitas yang dimaksud seperti pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri.
Sumarih menambahkan Keppres tersebut membuat harapan keluarga korban dan korban pelanggaran Ham berat semakin pupus untuk menuntut keadilan.
"Akan menutup tuntutan dan harapan korban ataupun keluarga korban didalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,"ucapnya
Maka itu, Keppres tersebut, kata Sumarsih, hanya berupa rayuan politik dan sebuah hiburan bagi korban.
Berita Terkait
-
Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya
-
Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang
-
Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah
-
Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko
-
Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo