Suara.com - Maria Catarina Sumarsih, aktivis Aksi Kamisan menyebut pemerintah dianggap mengingkari aturan perundang-undangan dalam menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Hal tersebut tidak lepas terkait penandatanganan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat oleh Presiden Joko Widodo.
"Keppres ini mengingkari ayat 5 Pasal 28 i UUD 1945 dalam pelaksanaan HAM yang dijamin diatur dan dituangkan di dalam perturan perundang-undangan," kata Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan) korban pelanggaran HAM berat masa lalu di kanal Youtube Kontras dalam diskusi 'Batalkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham berat Masa lalu!' pada Rabu (17/8/2022).
Menurut Sumarsih peraturan perundang-undangan tersebut sudah dibuat berupa UU pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000 yang mengatur penyelesaian kasus -kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus HAM masa lalu.
"Mekanisme-nya adalah Komnas Ham melakukan penyelidikan, (kemudian) Kejaksan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas Ham ke tingkat penyidikan," ucap Sumarsih
Selanjutnya, kata Sumarsih, bila terbukti adanya pelanggaran HAM berat tentunya DPR membuat surat rekomendasi kepada Presiden.
"Untuk menerbitkan kepres pembentukan pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,"ujarnya
Sepatutnya, kata Sumarsih, pemerintah harusnya tidak takut untuk menangani penyelesaian pelanggaran Ham berat secara Yudisial. Sebab, dalam prosesnya dari penyelidikan hingga penyidikan tentu akan dapat menentukan apakah peristiwa tersebut sebuah pelanggaran HAM berat.
"Bisa dibawa atau diproses ke pengadilan HAM Ad Hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui non-yudisial," ungkapnya
Sumarsih menilai Keppres yang ditandatangani Jokowi ini hanya semakin mengokohkan Impunitas dan menghilangkan kasus pengusutan HAM berat masa lalu.
"Keppres ini hanya akan mengokohkan impunitas. (yang) kedua akan memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegas Sumarsih
Impunitas yang dimaksud seperti pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri.
Sumarih menambahkan Keppres tersebut membuat harapan keluarga korban dan korban pelanggaran Ham berat semakin pupus untuk menuntut keadilan.
"Akan menutup tuntutan dan harapan korban ataupun keluarga korban didalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,"ucapnya
Maka itu, Keppres tersebut, kata Sumarsih, hanya berupa rayuan politik dan sebuah hiburan bagi korban.
Berita Terkait
-
Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius Pemerintah, KontraS : Negara Justru Bercanda dalam Kenyataanya
-
Singgung Pidato Kenegaraan Jokowi, Amnesty International : Jauh dari Harapan, hanya Mengulang
-
Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tetap Jadi Perhatian Pemerintah
-
Mahasiswa Trisakti Ramai-ramai Datangi Istana, Tagih Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu ke Moeldoko
-
Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf