Suara.com - Komnas Perempuan menyayangkan pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi, tidak kooperatif karena belum dapat diwawancarai akibat kondisi mentalnya yang belum stabil.
Menurut Komnas Perempuan, pernyataan tersebut tidak perlu dilontarkan karena dikhawatirkan menyudutkan Putri.
"Kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan-pernyataan, seperti misalnya pernyataan bahwa ibu P tidak kooperatif, tidak sungguh-sunguh karena pernyataan itu bisa menjadi semacam membebankan kesalahan itu kepada Ibu P (Putri). Bahwa seakan-seakan ia tidak kooperatif," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui video telekonpers pada Kamis (18/8/2022).
Siti mengungkapkan, berdasarkan pemantauan LPSK, Putri memang dalam kondisi belum siap dimintai keterangan terkait asesmen permohonan perlindungannya.
"Padahal, kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LSPK Ibu P memang tidak mampu datang ke kantor LSPK atau untuk tidak menyelesaikan atau menjawab memberikan keterangan kepada LPSK," ujarnya.
"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa mengatakan ibu P tidak kooperatif, tapi bagaimana cara kita melakukan pendekatan dan menggunakan berbagai metode yang membuat ibu P ini nyaman dan merasa aman," sambungnya.
Lebih lanjut, bagi Komnas Perempuan, kondisi kesehatan mental Putri yang stabil sangat penting. Hal itu agar pada proses pemeriksaannya dapat dilakukan, sehingga keterangan penting darinya dapat diperoleh.
"Itu mengapa kami selalu mengatakan tolong pemberitaan pernyataan itu tdk menambah buruk dari kondisi ibu P. Kemudian tolong perhatikan pemulihan Ibu P. Dengan ibu P pulih, stabil, ia bisa memberikan keterangan. Dan keterangannya ini jadi penting karena bagaimanapun ia saksi dari peristiwa ini. Tanpa keterangan ibu P ada hal yang tidak kita ketahui, yang kita dengar dari sisi ibu P," ujar Siti.
Dinilai Kurang Kooperatif
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa, Besok Timsus Umumkan Update Kasus Brigadir J
Sebelum memutuskan menolak permohonan perlindungannnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooretaif, karena pada upaya asesmen kedua kalinya istri Ferdy Sambo itu tidak dimintai keterangannya.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," ujar Hasto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, LPSK memutuskan permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (14/8/2022) lalu. Hasto mengemukakan, ada kejanggalan saat Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga yang dipimpinnya.
Ia mengemukakan, ada dua permohonan yang sama, pertama pada 8 Juli 2022 saat Putri melayangkan perlindungan dengan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jaksel. Setelah itu, Putri kembali mengajukan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Namun ternyata pada laporan tersebut tercantum nomor yang sama.
"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, LPSK menjadi ragu kemungkinan Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak. Lantaran pihaknya tidak mendapat keterangan dari yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar