Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan uang baru rupiah tahun emisi 2022. Dengan dirilisnya uang baru 2022 ini, lantas apakah uang rupiah lama tak berlaku lagi?
Pengeluaran dan pengedaran uang baru 2022 tersebut merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun 2022 ini, dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.
Berapa Uang Baru yang Dirilis?
Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tersebut pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Adapun ketujuh uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022.
Uang Tahun Emisi 2022 sendiri terdiri dari pecahan uang Rupiah Kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Menyadur dari laman resmi Bank Indonesia, telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 adalah sebagai berikut:
Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama yaitu pahlawan nasional di bagian depan lembar uang tersebut. Kemudian, pada bagian belakang sebagaimana tampilan Uang Tahun Emisi 2016, disajikan tema kebudayaan Indonesia (gambar, tarian, pemandangan alam, dan juga flora).
Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang cenderung lebih tajam, unsur pengaman yang dinilai lebih handal, dan ketahanan bahan yang yang lebih baik.
Baca Juga: BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru
Inovasi tersebut bertujuan agar uang Rupiah tersebut semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan juga bisa dipercaya serta menjadi kebanggan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, pengedaran uang baru tahun emisi 2022 tersebut membuat masyarakat bertanya dan khawatir apakah uang rupiah lama masih tetap bisa digunakan? Simak penjelasannya berikut ini.
Uang Lama Tak Berlaku?
Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI), pihaknya menegaskan bahwa uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama yang sudah beredar lebih dulu.
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Berita Terkait
-
BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru
-
Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya
-
Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi
-
Bank Indonesia Rilis 7 Uang Rupiah Baru, Begini Cara Mendapatkannya
-
IHSG Ditutup Menguat 0,56 Persen ke Level 7.133
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal