Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dalam pembunuhan tersebut.
Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti merekayasa kasus tersebut dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar memperkuat kesan telah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya tersebut.
Terbaru, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo tersebut dijerat Pasal pembunuhan berencana. Putri juga terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lantas seperti apakah fakta-fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Putri Candrawathi Terbukti Bersalah
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Polri, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri
2. Waganet Minta Polri Perlihatkan Putri Candrawathi Gunakan Baju Tahanan
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, warganet meminta agar para tersangka termasuk Putri Candrawathi dipamerkan dengan baju tahanan berwarna orange.
"Good job pak....tapi msh berharap PC ditahan dan sama-sama lihat pasutri ini pake baju orange," komentar seorang warganet dengan nama akun @inurb***.
3. Tidak Ditahan Karena Sakit
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Polri mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan adalah karena sakit.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat