Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam penyelidikan kasus itu, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri mengenai keterangannya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Merespons penetapan tersangka Putri, kedua lembaga menggelar konferensi pers bersama secara daring.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri, tidak serta merta menggugurkan rencana mereka bersama Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi kalau ditanya, jika ibu PC (Putri) dijadikan tersangka seluruh upaya pengumpulan fakta, pemeriksaan Komnas dihentikan, tentu tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh," kata Siti dalam video konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
"Kita juga harus mendengarkan keterangan ibu P, yang kita tahu dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang di dalam peristiwa pidana ini. Jadi, tentu itu tetap akan dilakukan," sambungnya.
Dia menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini berbeda dengan penyidik di kepolisian.
"Yang membedakan adalah kepolisian memeriksa kasus ini konteks penegakan hukum, untuk peradilan pidana. Sedangkan Komnas untuk melihat apakah di dalam kasus ini, ada pelanggaran HAM termasuk, penanganan dalam proses penegakan hukum kasus ini," jelasnya.
Dikatakan Siti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk menentukan jadwalnya.
Sementara di sisi lain, pernyataan Siti tersebut bertolak belakang dengan Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Saat dihubungi wartawan, Taufan mengatakan, lembaganya membuka peluang untuk tidak lagi memeriksa istri Ferdy Sambo. Awalnya, Taufan menanggapi penetapan tersangka terhadap Putri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati
Dia mengatakan menghormati proses yang berlangsung di Tim Khusus bentukan Polri. Taufan kemudian menyatakan tidak mungkin lagi menunggu Putri untuk diperiksa. Sebab laporannya sudah akan disampaikan ke Polri, DPR dan Presiden Joko Widodo.
"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," kata Taufan.
Melewatkan pemeriksaan terhadap Putri, dia meyakini sejumlah data dan keterangan yang telah diperolehnya sudah cukup untuk disusun sebagai hasil laporan lembaganya.
"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," kata dia.
Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer