Suara.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menarik perhatian masyarakat sejak kasus Brigadir J jadi sorotan. Kemunculannya di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat menambah perbincangan di ranah publik.
Saat ini, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuh Brigadir J. Kita tidak akan membahas perannya di sini, kita ketahui dahulu biodata Purtri Candrawati.
Latar Belakang
Putri Candrawati merupakan putri dari perwira TNI bintang satu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Ia keturunan Bali dan serin berpindah tempat tinggal mengikut ayahnya saat bertugas dan begitu juga saat mengikuti suaminya bertugas.
Awal pertemuan dengan Ferdy Sambo
Bagaimana awal pertemuan Putri Candrawathi dengan Ferdy Sambo terungkap bahwa mereka bukan pasangan yang kenal saat sudah dewasa, namun mereka sudah saling kenal sejak SMP. Mereka sama-sama bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar dan lulus tahun 1988.
Profesi dan Pernikahan
Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati berprofesi sebagai dokter gigi. Setelah menikah, Putri memutuskan melepas karirinya dan fokus mendampingi suami.
Pernikahannya dengan Ferdy Sambo dianugerahi tiga orang anak. Ketiga anak tersebut masing-masing berusia 1,5 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun.
Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Terbaru Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Polisi menetapkan perempuan keturunan Bali tersebut menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriyansah Yoshua Hubarat. Putri Candrawati menjadi tersangka kelima setelah beberapa polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peranan Putri Candrawathi singkatnya telah menghalang-halangi penyelidikan atau penegakan hukum dengan memberikan laporan palsu. Sebelumnya dilaporkan bahwa Brigadir J tewas akibat melakukan pelecehan terhadap Ferdy Sambo tersebut, sehingga terjadi adu tembak sampai tewas, tetapi luka yang tampak pada tubuh Brigadir J menunjukkan tanda-tanda yang berbeda, sehinggga dilakukan autopsi ulang.
Setelah hasil autopsi ulang keluar, tersusun bukti kuat bahwa Brigadir J mengalami penganiayaan sehingga penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J berkembang dan mengarah pada fakta bahwa Putri Candrawathi justru merupakan salah satu tersangka.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik menduga Putri Candrawathi bukanlah korban melainkan tersangka aktif yang terlibat dalam rencana pembunuhan. Karena itu, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo