Suara.com - Berikut fakta terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Sempat mengaku sebagai korban, Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta Putri Candrawathi sebagai tersangka. Mulai dari pasal yang menjerat hingga kuasa hukumnya yang mengaku 'kena prank'.
1. Pasal yang Menjerat
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
2. Belum Ditahan karena Sakit
Putri Candrawathi seharusnya kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kemarin, Jumat (19/8/2022). Namun pemeriksaan itu tertunda lantaran Putri dinyatakan sakit dan perlu istirahat selama 7 hari.
3. Ayah Brigadir J Tidak Tega PC Jadi Tersangka
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak tega saat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Samuel saat bertemu kuasa hukumnya Kamaruddin di Jambi.
“Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin dikutip dari Suara.com, Jumat (19/8).
Menurut Kamaruddin, Samuel menceritakan tentang kebaikan Putri yang didengarnya dari mendiang sang anak, Brigadir J. Keluarga Brigadir J juga sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung penetapan tersangka dan ada pula sebaliknya.
4. Komentar Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwalnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak Putri Candrawathi yang Masih Balita
-
Cerita Patra M Zen Bisa Langsung Percaya Istri Ferdy Sambo Dilecehkan, Cuma Baca Berkas tanpa Bertemu Putri Candrawathi
-
Dari Pengacara Anas Urbaningrum hingga Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen: Bukan Malu Lagi Ini
-
Ini Peran Enam Perwira Polisi yang Diduga Kuat Halangi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
POPULER HARI INI: Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Kena Prank, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bikin Heboh
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional