Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, memberikan pandangannya terkait Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia menjelaskan, institusi penegak hukum tentunya punya hak subjektif dalam suatu penanganan perkara. Termasuk hak untuk memutuskan menahan atau tidaknya tersangka.
"Penahanan dalam suatu proses perkara pidana sepenuhnya merupakan hak subjektif penegak hukum (penyidik, jaksa PU dan Hakim)," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Fickar seorang tersangka yang melakukan tindak pidana dan bisa ditahan oleh aparat jika ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih. Sementara urgensi seorang tersangka diputuskan ditahan atau tidak dinilai dari tiga kekhawatiran yang diatur dalam KUHAP.
"Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jadi ukurannya secara umum adalah tiga hal itu, mengenai urgensi pelaksanaan penahanannya kembali pada kewenangan subjektif penegak hukum," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, jika istri Sambo yakni Putri belum dilakukan penahanan, yakni karena aparat tidak melihat adanya kekhawatiran dari tiga faktor tersebut.
"Jika sampai hari ini PC belum ditahan maka kemungkinannya penyidik merasa belum ada kekhawatiran terjadinya tiga faktor itu, meskipun pada kasus utamanya justru pelaku utamanya banyak menghilangkan dan mengaburkan barang bukti untuk menutupi tindak pidananya (obstruction of justice)," pungkasnya.
Tak Ditahan
Sebelumnya, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yousa Hutabarat bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),
Dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tembak Sendiri Brigadir J Sampai Dua Kali, Pengakuan Terbaru Bharada E
-
Polisi Sebut Putri Candrawathi Mengikuti Skenario Ferdy Sambo
-
Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
-
Terkuak, Peran dan Posisi Putri Candrawathi saat Ekseskusi Brigadir J Terjadi
-
CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK