Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, memberikan pandangannya terkait Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia menjelaskan, institusi penegak hukum tentunya punya hak subjektif dalam suatu penanganan perkara. Termasuk hak untuk memutuskan menahan atau tidaknya tersangka.
"Penahanan dalam suatu proses perkara pidana sepenuhnya merupakan hak subjektif penegak hukum (penyidik, jaksa PU dan Hakim)," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Fickar seorang tersangka yang melakukan tindak pidana dan bisa ditahan oleh aparat jika ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih. Sementara urgensi seorang tersangka diputuskan ditahan atau tidak dinilai dari tiga kekhawatiran yang diatur dalam KUHAP.
"Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jadi ukurannya secara umum adalah tiga hal itu, mengenai urgensi pelaksanaan penahanannya kembali pada kewenangan subjektif penegak hukum," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, jika istri Sambo yakni Putri belum dilakukan penahanan, yakni karena aparat tidak melihat adanya kekhawatiran dari tiga faktor tersebut.
"Jika sampai hari ini PC belum ditahan maka kemungkinannya penyidik merasa belum ada kekhawatiran terjadinya tiga faktor itu, meskipun pada kasus utamanya justru pelaku utamanya banyak menghilangkan dan mengaburkan barang bukti untuk menutupi tindak pidananya (obstruction of justice)," pungkasnya.
Tak Ditahan
Sebelumnya, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yousa Hutabarat bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),
Dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tembak Sendiri Brigadir J Sampai Dua Kali, Pengakuan Terbaru Bharada E
-
Polisi Sebut Putri Candrawathi Mengikuti Skenario Ferdy Sambo
-
Sidang Kode Etik Dipercepat, Ferdy Sambo Cs segera Dipecat dari Polri
-
Terkuak, Peran dan Posisi Putri Candrawathi saat Ekseskusi Brigadir J Terjadi
-
CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa