Suara.com - Sejumlah perusahaan milik negara beberapa waktu belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Setelah data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini giliran data pelanggan Indihome yang diduga bocor.
Indihome sendiri merupakan salah satu layanan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).
Data pelanggan indihome yang bocor jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 26 juta. Data tersebut diduga bocor dan di bagikan di sejumlah situs gelap.
Terkait adanya dugaan kebocoran data tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut.
"Sehubungan dengan informasi dugaan kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero), Kementerian Kominfo sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan insiden tersebut," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan, pada Minggu (21/8/2022).
Terkait hal tersebut, menurut Semuel, Kementerian Kominfo menyatakan akan memanggil manajemen Telkom Indonesia untuk mendapatkan keterangan mengenai dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Lantas mengapa data pribadi seseorang harus dijaga kerahasiaannya, baik oleh individu maupun perusahaan? Berikut ulasannya.
Pentingnya perlindungan data pribadi
Mengutip laman kominfo.go.id, disebutkan bahwa Perlindungan data pribadi dilakukan untuk tujuan menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
Karena itu, apabila kita memberikan data pribadi kita kepada sebuah perusahaan atau instansi, maka perusahaan dan instansi tersebut wajib menjaga dan merahasiakan data pribadi itu, sebagai bentuk pengakuan dan penghirmatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dasar hukum perlindungan data pribadi
Karena perlindungan data pribadi adalah hal yang penting dan wajib dilakukan, maka ada sejumlah aturan yang menjadi payung hukum . Dasar hukum tersebut yakni:
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016 Pasal 3, disebutkan secara rinci mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektrinik, diantaranya adalah:
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan
e. pemusnahan.
Hak pemilik data pribadi
Masih dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016. Dalam peraturan itu juga disebutkan kalau pemilik data pribadi memiliki hak atas atas perlindungan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemilik data probadi memiliki sejumlah hak, diantaranya:
a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;
b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;
c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
-
Dalam 2 Hari, Publik Dikejutkan dengan Bocornya Data Pribadi Pelanggan Indihome dan PLN
-
Jutaan Data Indihome Bocor Bikin Warganet Murka Hingga Trending Topic di Twitter
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
-
Pakar: Kebocoran Data Indihome Benar Terjadi
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Mulai Akhir Pekan Ini, Gubernur Pramono: Boleh Olahraga hingga Pacaran
-
KPK Usut Skandal EDC Rp700 M, Alasan Panggil Direktur Indosat Gali Skema Beli atau Sewa
-
Pastikan Jakarta Aman! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Teror Bom di Tiga Sekolah Internasional
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Sebut Partai Pro Pekerja, Begini Strategi PDIP Beri Perlindungan PMI
-
Geger Pulau Pari! Jasad Pria Misterius Mengambang, Kondisinya Bikin Merinding
-
20 Oktober Jadi Ujian Prabowo, Akankah Lepas Bayang Jokowi dan Rombak Kabinet?
-
Resmi Meluncur: Electricity Connect 2025, Kolaborasi untuk Energi Tangguh dan Berdaulat