Suara.com - Sejumlah perusahaan milik negara beberapa waktu belakangan ini diduga mengalami kebocoran data pribadi pelanggannya. Setelah data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), kini giliran data pelanggan Indihome yang diduga bocor.
Indihome sendiri merupakan salah satu layanan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN).
Data pelanggan indihome yang bocor jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai 26 juta. Data tersebut diduga bocor dan di bagikan di sejumlah situs gelap.
Terkait adanya dugaan kebocoran data tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut.
"Sehubungan dengan informasi dugaan kebocoran data pribadi pelanggan Indihome, PT Telkom Indonesia (Persero), Kementerian Kominfo sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan insiden tersebut," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan, pada Minggu (21/8/2022).
Terkait hal tersebut, menurut Semuel, Kementerian Kominfo menyatakan akan memanggil manajemen Telkom Indonesia untuk mendapatkan keterangan mengenai dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Lantas mengapa data pribadi seseorang harus dijaga kerahasiaannya, baik oleh individu maupun perusahaan? Berikut ulasannya.
Pentingnya perlindungan data pribadi
Mengutip laman kominfo.go.id, disebutkan bahwa Perlindungan data pribadi dilakukan untuk tujuan menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
Karena itu, apabila kita memberikan data pribadi kita kepada sebuah perusahaan atau instansi, maka perusahaan dan instansi tersebut wajib menjaga dan merahasiakan data pribadi itu, sebagai bentuk pengakuan dan penghirmatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dasar hukum perlindungan data pribadi
Karena perlindungan data pribadi adalah hal yang penting dan wajib dilakukan, maka ada sejumlah aturan yang menjadi payung hukum . Dasar hukum tersebut yakni:
1. UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
2. PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016 Pasal 3, disebutkan secara rinci mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektrinik, diantaranya adalah:
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan
e. pemusnahan.
Hak pemilik data pribadi
Masih dalam Permen Kominfo nomor 20 Tahun 2016. Dalam peraturan itu juga disebutkan kalau pemilik data pribadi memiliki hak atas atas perlindungan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemilik data probadi memiliki sejumlah hak, diantaranya:
a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;
b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;
c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Generasi Muda Paham Mekanisme Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
-
Dalam 2 Hari, Publik Dikejutkan dengan Bocornya Data Pribadi Pelanggan Indihome dan PLN
-
Jutaan Data Indihome Bocor Bikin Warganet Murka Hingga Trending Topic di Twitter
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
-
Pakar: Kebocoran Data Indihome Benar Terjadi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?